Kali Ke-3 Istri Randy Diperiksa Polisi, 3 Jam Jalani Pemeriksaan, Jawab 9 Pertanyaan
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Direskrimum Polda NTT terus melakukan upaya pengungkapan keterlibatan pelaku lain dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee yang ditemukan membusuk pada akhir Oktober 2021, oleh pekerja proyek perpipaan SPAM Kali Dendeng. di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus dengan tersangka Randy Badjideh alias Randy alias RB ini sangat berpotensi terjadi penambahan tersangka baru, dimana penyidik Polda NTT terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain.
Saksi yang diperiksa yakni istri tersangka Randy Badjideh, Ira Ua alias IU. Pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya pasca berkas suami Ira itu dinyatakan P21 atau lengkap. Ira menjalani pemeriksaan selama 3 jam dan dicecar dengan 9 pertanyaan oleh penyidik.
Pantauan TIMEX di Polda NTT, Senin (25/4), Ira didampingi penasehat hukumnya, Arnol Sjah dan dua orang rekan lainnya tiba di Polda NTT sekira pukul 16:07 Wita menggunakan mobil Avanza warna hitam.
Nampak Ira mengenakan baju putih dipadu celana jeans coklat dengan membawa tas samping berwarna hitam dan mengenakan masker.
Begitu turun dari mobil, Ira Ua bersama penasehat hukumnya langsung bergegas menuju ruang pemeriksaan.
Arnol Sjah, Penasehat Hukum ketika dihubungi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya itu. Ia enggan berkomentar lebih jauh mendahului kinerja penyidik.
Dikatakan pemeriksaan itu hanya berlangsung sekitar 3 jam saja. Arnol mengaku, kliennya ditanyai seputar persoalan kasus pembunuhan yang melibatkan sang suami dengan 9 pertanyaan. "Pemeriksaan itu tidak berlansung lama dan pertanyaannya juga hanya seputar isu yang berkembang," jawab Arnol singkat.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan karena masih mengecek penyidik. "Saya cek dulu ya," ujarnya singkat.
Terpisah,
Deddy Manafe, Pengamat Hukum Pidana asal Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, mengatakan saksi yang diperiksa dalam kasus Penkase tersebut berpeluang sama menjadi tersangka.
"Menurut saya, setiap orang yang diperiksa setelah perkara dengan tersangka RB yang sudah dinyatakan P-21 oleh JPU Kejati NTT bahkan kini sudah dilimpahkan ke PN Kupang untuk disidang, berpeluang menjadi tersangka baru," katanya.
Hal ini, lanjut Deddy, diperkuat dengan tersangka RB yang dikenakan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pelaku jamak dalam tindak pidana.
Artinya, RB dipandang sebagai pelaku materil dari tindak pidana pembunuhan Astri dan Lael. Ada pelaku lain yang bisa saja menjadi pihak yang menyuruh RB membunuh Astri dan Lael, dan/atau ada pihak lain yang turut serta bersama-sama RB membunuh Astri dan Lael.
"Ada pihak lain yang menganjurkan RB untuk membunuh Astri dan Lael. Jadi IU atau siapa pun itu memiliki peluang untuk menjadi tersangka baru. Tergantung perannya dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael. Peran tersebut tentunya harus didukung dengan bukti-bukti menurut hukum acara yang berlaku," katanya. (*)
Penulis: Intho Herison Tihu
Editor: Kristo Embu