Ira Ua Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Postingan Santi Mansula Bukan Bukti yang Cukup

  • Bagikan
DAFTAR PRAPERADILAN. Kuasa Hukum Ira Ua, Yance Thobias Mesakh, Rydo Nickylens Manafe, dan Dicky Januar Ndun ketika melakukan pendaftaran pra peradilan di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (28/4). (FOTO: INTHO HERIZON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias Ira, 32, tak terima dengan statusnya sebagai tersangka. Ira pun mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis (28/4).

Pengajuan pra peradilan tersebut pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda NTT. Pendaftaran pra peradilan dilakukan oleh kuasa hukum, Yance Thobias Mesakh, Rydo Nickylens Manafe, dan Dicky Januar Ndun.

Yance Thobias Mesakh usai mendaftar pra peradilan menjelaskan bahwa tim penasehat hukum Ira Ua dalam perkara tersebut memanfaatkan ruang hukum yang ada untuk melakukan upaya hukum karena penetapan tersebut menurutnya belum memiliki bukti permulaan yang cukup.

Dikatakan, merujuk pada aturan yang berlaku, yakni surat perintah penyelidikan (Sprindik), seharusnya satu nomor untuk satu laporan polisi, sementara yang ada sekarang terdapat lima sprindik berbeda.

"Kasus Penkase ini sebenarnya hanya satu sprindik, yakni sprindik nomor 473. Lalu kelima sprindik ini sebenarnya tidak tahu mana yang dikenakan kepada klien kami," sebutnya.

Selain kejanggalan administrasi tersebut, pihaknya menilai juga bahwa penetapan tersangka tersebut minim bukti sesuai dengan aturan hukumnya yang ada. "Pra peradilan tersebut sudah didaftarkan sesuai dengan Nomor 16/Pid.Pra/2022/PN.Kpg. Libur masuk baru mulai disidangkan," katanya.

Proses penyelidikan dan penyidikan belum membuktikan alat bukti yang cukup karena penetapannya hanya merujuk kepada postingan saksi Santi Mansula. "Sedangkan sebagai seorang istri, dan terjadi kasus perselingkuhan, tentu ada tekanan dan lain-lain, tapi lalu polisi menyimpulkan bahwa postingan itu ada kaitan, makanya bukti menurut kami tidak cukup," beber Yance.

Yance katakan, kliennya itu sebelumnya diperiksa beberapa kali termasuk dilakukan konfontir dengan saksi Fitri dan Santi Mansula. "Konfontir tersebut tidak ada satu kata pun yang menunjukan adanya keterlibatan klien kami. Bahkan tanggal 27 Agustus atau sehari sebelum kejadian, tersangka Randy meminta izin ke Semah," urai Yance. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan