Jaksa Eksekusi Mantan Kades Banain B, Rampas BB Mobil, Uang, dan Tanah untuk Negara

  • Bagikan
EKSEKUSI PUTUSAN. Terdakwa Yulius Kolo (kanan) menandatangani berita acara di hadapan jaksa eksekutor, Jumat (29/4). Putusan hukum atas Yulius yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dijalani dengan kurungan badan. (FOTO: JOHNI SIKI/TIMEX)

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan eksekusi pidana badan terhadap terdakwa Yulius Kolo selaku mantan Kepala Desa Benain B. Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor, Andrew P. Keya dan S. Hendrik Tiip, Jumat (29/4) sekira pukul 12.30 Wita.

Kajari TTU, Roberth J. Lambila melalui Kasi Pidsus Andrew P. Keya mengatakan, eksekusi ini
sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.

Dikatakan, pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadiln Tipikor memutuskan bahwa perbuatan terdakwa Yulius Kolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Andrew menjelaskan, jaksa melaksanakan eksekusi setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN.Kpg Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg tanggal 8 April 2022 telah berkekuatan hukum tetap. Amar putusan menghukum terdakwa Yulius Kolo dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 sepuluh bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Yulius jiga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 245.110.632. "Hari ini, kami jaksa eksekutor sudah melaksanakan eksekusi pidana badan, maka secara otomatis Pak Yulius Kolo sudah berstatus sebagai terpidana," tandas Andrew yang saat itu bersama didampingi jaksa S. Hendrik Tiip.

Andrew menyebutkan, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit mobil daihatsu xenia tahun 2005 Nomor Polisi F 1278, satu bidang tanah di KM-7 Kelurahan Sasi, Kefamenanu dengan ukuran 20X20 M, satu bidang tanah di Kelurahan Sasi berukuran 20 x 30, satu bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 15m, satu bidang tanah di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang berukuran 20 x 36 m2 dirampas untuk negara.

Menurut Andre, hal ini berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Jadi barang bukti tersebut dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 245.110.632.

Masih menurut Andre, apabila satu bulan sejak putusan ini dieksekusi dan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda tersebut akan di lelang oleh jaksa. Hasil lelang itu dipakai untuk menutup uang pengganti. Jika tidak cukup maka terpidana akan menjalani pidana penjara selama satu tahun.

Selain itu, lanjut Andrew, terhadap barang bukti uang tunai sebesar Rp 535.000, sesuai putusan pengadilan dikembalikan kepada Irenius Metan. "Barang bukti ini akan segera kami kembalikan kepada yang bersangkutan sesuai putusan Pengadilan, kemudian barang bukti uang tunai sejumlah Rp 133.784.000 juga dirampas untuk negara.

Andrew menambahkan, barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna silver coklat Nomor Polisi F 1207 IX dirampas untuk negara, barang bukti uang tunai sejumlah Rp 107.186.421 juga dirampas untuk negara. (*)

Penulis: Johni Siki
Editor: Marthen Bana

  • Bagikan