KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sub Direktorat (Subdit) IV Tipiter Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 1.800 liter di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (27/4).
Selain mengamankan seribuan liter BBM bersubsidi itu, polisi juga mengamankan Fransiskus Barbosa, 58, dengan barang bukti mobil pengangkut dan BBM jenis minyak tanah.
Terduga pelaku diamankan karena hendak melakukan pengiriman BBM ke lokasi tambang atau industri milik PT. Karya Mandiri yang beralamat di Desa Naiola, Kecamata Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku usai menerima laporan dari masyarakat.
"Modus operandinya, BBM bersubsidi jenis minyak tanah diangkut menggunakan mobil pikap dari tempat penampungan rumah Atae Taolin ke lokasi tambang atau industri milik PT. Karya Mandiri yang beralamat di Desa Naiola, Kecamata Bikomi Selatan, Kabupaten TTU," ujar Mantan Wadir Ditlantas Polda NTT itu.
Ariasandy yang baru menjabat sehari sebagai Kabid Humas itu menjelaskan, pasal yang disangkakan sesuai ketentuan yang dilanggar yakni, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perubahan UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas pasal 55, pasal 56 ayat (1), dan ayat (2).
"Barang bukti yang diamankan adalah mobil pikap mitsubshi L300 kemudian sebanyak 1.800 liter BBM minyak tanah yang disimpan di 9 drum besi berukuran 200 liter dan satu kunci mobil. Saat ini barang bukti diamankan di Mapolres TTU," terangnya. "Termasuk tersangka berinisial FB, 58, yang merupakan pria asal Kabupaten TTU," tambahnya.
Terkait kronologi kejadian, Ariasandy menjelaskan, sekira pukul 14.30 Wita, saat anggota Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli penyalahgunaan BBM, didapati satu unit mobil mitsubishi pikap L300 berwarna hitam dari arah Kecamatan Kefamenanu menuju Kecamtan Bikomi Selatan, Kabupaten TTS membawa BBM bersubsidi minyak tanah di dalam 9 drum.
Melihat hal itu, lanjut Ariasandy, anggota langsung menghentikan dan menunjukkan surat perintah tugas lalu meminta sopir yang bernama Fransiskus Barbosa menunjukan barang bawaan yang ada di bak belakang mobil tersebut. Hasilnya ditemukan sembilan drum yang totalnya berisi 1.800 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah.
"Karena terduga tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi pemerintah tersebut, maka ia dibawa ke Polda NTT guna proses lebih lanjut," tandasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda NT Kombes Pol Noviana Tursanurohmad menambahkan bahwa, perkara ini tetap diproses lebih lanjut dan perkembangannya akan disamapikan kepada media. "Yang jelas, perkara ini tetap akan kami proses lebih lanjut," katanya singkat.
Ditambahkan, jika sudah ada perkembangan terkait kasus tersebut akan disampaikan lebih lanjut. Karena pihaknya sedang melajukan pengembangkan. "Saat ini kami hanya menyampaikan kronologisnya dulu untuk perkembangan kami akan sampaikan," ucapnya. (r3/gat)