Luar Biasa, Mudik 2022 Pecahkan Rekor, Ini Jumlah Kendaraan yang Tinggalkan Jabotabek

  • Bagikan
ARUS MUDIK. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat rekor tertinggi hingga melayani volume lalu lintas tertinggi pada musim mudik lebaran tahun ini. (FOTO: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO-ID-Rekor arus mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pecah tahun ini. Bagaimana tidak, pada H-3 Idul Fitri, tepatnya Jumat (29/4), terdapat
105.016 kendaraan yang meninggalkan wilayah di Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi (Jabotabek) menuju arah timur Pulau Jawa, yakni ke Cirebon, Semarang, Solo, Surabaya, dan sekitarnya.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator jalan tol mencatat pergerakan kendaraan ini merupakan rekor hingga melayani volume lalu lintas tertinggi pada musim mudik lebaran tahun ini. “Jumlah tersebut meningkat 165,5 persen dari lalu lintas normal periode November 2021 sebanyak 39.554 kendaraan,” ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu (30/4).

Heru mengatakan, kalau jumlah tersebut juga memecahkan rekor sebelumnya, pada periode arus mudik lebaran 2019. Kala itu, Jasa Marga juga mencatat rekor tertinggi melayani volume lalu lintas saat arus mudik, sebanyak 103.077 kendaraan meninggalkan Jabotabek menuju timur via Jalan Tol Trans Jawa yang melintas melalui gerbang tol (GT) Cikampek Utama.

Menurut Heru, pada musim mudik lebaran tahun ini, untuk melayani pengguna jalan dengan maksimal, Jasa Marga mengoperasikan total gardu operasi hingga dua kali lipat dari kondisi lalu lintas normal.

“Kami memaksimalkan kapasitas gerbang tol untuk melayani peningkatan volume lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, yang mengoperasikan total 30 lajur transaksi serta penambahan empat mobile reader secara tandem,” kata dia.

Heru mengatakan, terselenggaranya layanan arus mudik dengan lalu lintas tertinggi sepanjang libur lebaran ini tidak lepas dari kolaborasi bersama dengan kepolisian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta stakeholder terkait lainnya. (ant/jpc/jpg)

  • Bagikan