Serahkan SK Pengangkatan, Ini Penegasan Wabup Rote Ndao untuk PPPK Guru

  • Bagikan
Beberapa PPPK guru mengabadikan momen sukacitanya bersama Wabup Rote Ndao, Stefanus M. Saek, Selasa (26/4). (FOTO: Istimewa)

BA'A, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Wakil Bupati (Wabub) Rote Ndao, Stefanus M. Saek, menyerahkan keputusan tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk jabatan fungsional guru di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao, Selasa (26/4). Dari 101 orang yang diterima, satu diantaranya meninggal dunia.

Kepada 100 PPPK guru penerima keputusan tersebut, Wabup Stefanus menyampaikan keinginan pemerintah agar dilakukan di lingkungan kerjanya masing-masing. "Adik-adik patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena telah melimpahkan berkatnya. Juga kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao atas kepercayaan kepada adik-adik sebagai pelayan publik di Kabupaten Rote Ndao," kata Stefanus M. Saek, dalam sambutanya, Selasa (26/4).

"Saya harap adik-adik mampu menjadi suri dan tauladan (panutan) dengan mengutamakan kedisiplinan dan selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Menurutnya, penyerahan SK serupa juga sudah dilakukan sebelumnnya, dimana dilakukan secara bertahap sesuai pelaksanaan seleksinya.

Dikatakan, penyerahan SK PPPK yang dilakukan pada Selasa (26/4) merupakan hasil seleksi tahun 2021. Di mana untuk tahap I, telah diserahkan kepada 88 PPPK. Selanjutnya kepada 101 orang, tetapi satu diantaranya meninggal dunia sehingga yang diserahkan hanya 100 orang.

"Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, pada tahun 2021, mendapatkan kuota formasi pengadaan PPPK dengan jabatan fungsional guru sebanyak 267 formasi jabatan. Dan dalam pelaksanaan, 88 lolos dari 267 yang mengikuti seleksi," kata Wabup Stefanus.

"Sedangkan yang mengikuti seleksi tahap II, sebanyak 532 orang dan dinyatakan lulus 101 orang. Namun salah satu orang meninggal dunia sebelum menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK. Sehingga yang menerima SK pada hari ini hanya 100 orang," jelasnya.

Setelah menerima SK tersebut, lanjut Stefanus, PPPK guru ini diwajibkan menandatangani komitmen bersama sebagai bentuk perjanjian kerja dan kontrak kinerja.

Dalam kesempatan itu, Wabup Stefanus menegaskan agar PPPK menjadi abdi negara dan masyarakat. PPPK yang baru diangkat harus selalu siap sedia melayani dengan ketulusan hati, memberi bukti bahwa mereka memang layak mengemban tugas dan jabatan yang telah ditentukan, melalui unjuk kerja yang unggul.

"Karena itu, saya ingatkan, keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan adik-adik untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan pada masa-masa ikatan perjanjian ini," tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan, Meilon B. Sula, membenarkan salah satu PPPK yang meninggal dunia. Dengan menyebut satuan kerjanya, jumlah yang diserahkan SK tak lagi seperti hasil seleksi.

"Ia, sebenarnya ada 101 orang. Tapi satu orang meninggal dunia, makanya hari ini, Selasa (26/4) hanya 100 orang yang diserahkan SK-nya oleh Pak Wakil Bupati. PPPK yang meninggal itu namanya Nikodemus Gabriel Henukh, dengan unit kerjanya di SMP Negeri 1 Rote Barat Laut," kata Meilon B. Sula kepada TIMEX. (*)

Penulis : Max Saleky
Editor: Marthen Bana

  • Bagikan