JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Bulan Ramadan yang setiap tahun dijalani umat muslim merupakan bulan suci dan penuh berkah. Bulan penuh ampunan, bahkan merupakan momentum yang tepat untuk memperbaiki diri dari kesalahan. Namun, masih ada saja segilintir orang yang justru tidak menghargai bulan suci tersebut dengan melakukan perbuatan yang melawan hukum seperti praktik korupsi.
Misalnya yang terjadi dengan Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin. Pada Kamis (27/4) lalu, Ade terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini terjadi pada H-5 menjelang Idul Fitri.
Ade di-OTT KPK dengan dugaan menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, agar daerahnya mendapat opini predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp 1,024 miliar.
Atas perbuatannya itu, KPK mentersangkakan Ade Yasin, juga Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT) sebagai pihak pemberi suap.
Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Berdasarkan caratan JawaPos.com, tidak hanya Ade Yasin yang terjaring OTT KPK pada bulan suci Ramadan. Dalam lima tahun terakhir atau selama rentang waktu 2018 - 2022, tercatat sejumlah pihak tertangkap tangan KPK. Diantaranya,
- Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat
Tepat pada 23 Mei 2018 Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat terjaring OTT KPK yang juga momentum bulan suci Ramadan. Dia terjerat kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Agus Feisal telah disidang dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Dia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
- Bupati Purbalingga Tasdi
Tepat pada 4 Juni 2018, lembaga antirasuah meringkus Bupati Purbalingga, Tasdi dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia terjerat kasus suap proyek Purbalingga Islamic Center. Selain itu, dia juga terjerat kasus penerimaan gratifikasi.
Tasdi telah disidangkan dan dinyataka terbukti bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
- Bupati Blitar Samanhudi Anwar
Lembaga antirasuah meringkus Bupati Blitar, Samanhudi Anwar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Juni 2018 yang juga tepat pada bulan suci Ramadan. Samanhudi sempat melarikan diri atau kabur saat terjaring OTT KPK.
Samanhudi telah disidangkan dan terbukti menerima suap senilai Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. Samanhudi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisider 5 bulan kurungan.
- Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
KPK melakukan tangkap tangan kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo pada 7 Juni 2018. Syahri Mulyo sempat membantah dan melarikan diri dalam OTT KPK.
Syahri Mulyo menerima suap Rp 1 miliar dari pihak swasta bernama Susilo melalui pihak swasta Agung Prayitno. Pemberian suap itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dalam kasusnya.
- Rektor UNJ Komarudin
KPK melakukan tangkap tangan kepada Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin pada 21 Mei 2020 yang juga merupakan momentum Ramadan. Penangkapan itu terkait penyerahan sejumlah uang dari pihak Komaruddin kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diduga memungut uang dari dekan di UNJ senilai Rp 5 juta untuk tunjangan hari raya (THR).
Namun demikian belakangan KPK tak menemukan adanya unsur penyelenggara negara dalam OTT tersebut. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun dalam perjalanan kasusnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus tersebut.
- Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat
KPK bersama Bareskrim Mabes Polri melakukan tangkap tangan pada 10 Mei 2021 oleh satgas yang dipimpin raja OTT KPK Harun Al Rasyid. Meski berstatus nonaktif, karena tak lulus TWK tetap membantu melakukan OTT.
Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polri. Novi terjerat kasus dugaan suap dari para kepala desa di Nganjuk, untuk menempatkan sejumlah pihak menjadi perangkat desa yang masing-masing berkisar Rp 10 sampai Rp 15 juta. Novi dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara. (jpc/jpg)