KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi NTT memberikan remisi kepada 17 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone mengatakan, ke-17 orang narapidana ini mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Marciana langsung menyerahkan surat remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas II A Kupang, Senin (2/5).
Secara keseluruhan, warga binaan di seluruh Lapas di NTT yang mendapatkan remisi sebanyak 192 orang. Terdiri dari laki-laki dewasa 173 orang, perempuan dewasa 18 orang, dan anak laki-laki satu orang.
Marciana mengatakan, masa pidana yang dijalani sekarang, merupakan kesempatan untuk intropeksi diri dan mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup ketika dinyatakan bebas dari lapas atau rutan.
Dikatakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, konsep pemasyarakatan pada awal pembentukannya adalah sebagai perwujudan pergeseran fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjara, tetapi suatu upaya untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.
"Pemasyarakatan diarahkan untuk mengembalikan warga binaan sebagai warga negara yang baik sekaligus melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan," ujar Marciana.
Narapidana dan anak, kata Marciana, berhak untuk mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin haknya untuk menjalankan ibadah, berhubungan dengan pihak luar, baik itu keluarga maupun pihak lain, menerima informasi dari media elektronik maupun media cetak, dan mendapatkan pendidikan yang layak dan pengurangan masa pidana atau remisi.
Pergeseran paradigma terhadap lembaga pemasyarakatan, lanjut Marciana, saat ini lebih mengedepankan proses reintegrasi sosial warga binaan yang lebih humanis dibandingkan sistem kepenjaraan.
"Tujuan reintegrasi sosial adalah terintegrasinya hubungan antara terpidana dan masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan narapidana dilaksanakan secara terpadu antar pembina yang dibina dan masyarakat. Semua elemen ini mempunyai peran yang saling mendukung untuk mencapai tujuan pemasyarakatan," katanya.
Marciana melanjutkan, remisi yang didapat adalah hasil dan bentuk penghargaan dari perilaku yang di tunjukkan selama berada dalam rutan atau lapas.
"Narapidana juga diberikan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan masyarakat pun harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial," jelasnya.
Remisi diharapkan dapat dijadikan renungan dan motivasi untuk selalu mengintropeksi diri untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik, pencapaian hari ini membuktikan bahwa Kalian mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik.
Dia juga meminta semua aparatur yang ada di Lapas dan Rutan di seluruh NTT, agar memberikan penilaian secara obyektif dan tidak berbasis kedekatan secara person, tetapi secara objektif, dan terukur. Agar ketika warga binaan harus mendapatkan asimilasi dan remisi, benar-benar melalui penilaian yang obyektif. (r2)
Editor: Marthen Bana