JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pandemi Covid-19 belum berlalu dari bumi ini, datang lagi kabar yang perlu diwaspadai seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, di Jakarta telah terjadi tiga kasus kematian dengan diagnosa penyakit hepatitis yang masih misterius.
Atas kejadian ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology). SE itu dikeluarkan tanggal 27 April 2022.
"Surat itu diterbitkan seiring kabar meninggalnya 3 anak di Jakarta karena kasus hepatitis yang disebut juga dengan sakit kuning," ungkap Juri Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Minggu malam (1/5).
Nadia mengatakan, surat edaran tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya ini.
Kemenkes, kata Nadia, meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom Penyakit Kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
“Segera laporkan jika ditemukan adanya penyakit kuning dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak,” kata Nadia.
Menurut Nadia, Kemenkes juga memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Selain itu, lanjutnya, Kemenkes juga meminta pihak terkait untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom penyakit kuning serta membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor.
“Tentunya kami lakukan penguatan surveilans melalui lintas program dan lintas sektor, agar dapat segera dilakukan tindakan apabila ditemukan kasus sindrom jaundice (sakit kuning) akut maupun yang memiliki ciri-ciri seperti gejala hepatitis” kata Nadia.
Harus Lapor ke Mana?
Selain mengunjungi layanan fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan, KKP, dan Rumah Sakit juga diminta segera memberikan notifikasi atau laporan apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC). Yaitu melalui Telp WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: [email protected]. (jpc/jpg)