Kemenag Tetapkan Biaya Haji Per Embarkasi, Konfirmasi Keberangkatan CJH Mulai 9 Mei

  • Bagikan
MANASIK. Sejumlah calon jamaah haji dan umroh mengikuti pelatihan manasik di Al Mahmudah Manasik Haji Training Centre Setu, Tangerang Selatan, Provinsi Banten (FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan, pihaknya sudah memiliki list atau daftar Calon Jemaah Haji (CJH) berhak berangkat tahun ini. Tetapi, orang-orang dalam daftar tersebut harus dikonfirmasi apakah bersedia berangkat haji tahun ini atau memilih menunda. “Kami berharap tahapan ini bisa dimulai pada 9 Mei,” kata Hilman, Senin (2/5).

Hilman mengaku, Kemenag secara resmi memang belum menetapkan nama-nama CJH yang berangkat tahun ini. Kemenag hanya diminta melakukan sejumlah antisipasi supaya kuota 100.051 jemaah bisa terserap maksimal.

Seperti ketentuan yang ditetapkan Kemenag, CJH yang berhak berangkat haji tahun ini adalah mereka yang sudah melunasi biaya haji 2020 lalu. Ketentuan lainnya adalah usianya di bawah 65 tahun sebagaimana regulasi Arab Saudi.

Hilman Latief menegaskan, tahapan terbaru dalam rangkaian penyelenggaraan haji 2022 yang sudah selesai adalah Keputusan Presiden (Keppres) 5/2022 tentang BPIH 2022. Embarkasi Aceh menjadi yang termurah dengan harga Rp 35,6 juta. Sementara embarkasi Makassar menjadi yang termahal dengan harga Rp 42,6 juta.

Hilman menyatakan, tahapan berikutnya setelah Keppres BPIH terbit adalah konfirmasi keberangkatan CJH. Selain adanya tahapan konfirmasi kepada masing-masing CJH, ada juga tahapan pelunasan ongkos haji.

Tahapan ini demikian Hilman, diperuntukkan bagi CJH yang menarik uang pelunasannya. Mereka tetap berhak berangkat dengan syarat melunasi ongkos haji sesuai ketentuan Keppres 5/2022. Proses konfirmasi kesiapan keberangkatan itu bisa dilakukan CJH dengan mendatangi bank penerima setoran (BPS). Begitu pun CJH yang harus melunasi ongkos haji.

Hilman menjelaskan, ketentuan terbaru adalah CJH paling tua yang bisa berhaji tahun ini kelahiran 30 Juni 1957. Ketentuan itu sesuai regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

Dia menegaskan, persiapan haji yang digeber Kemenag tidak hanya di dalam negeri. Mereka juga terus menyiapkan seluruh pelayanan haji di Saudi. Mulai akomodasi, katering, hingga transportasi jemaah.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI memanfaatkan masa reses dengan membagi tim untuk mengecek kesiapan masing-masing embarkasi. Tak terkecuali anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina yang mendapat jatah mengecek di embarkasi Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dari hasil serap aspirasi dan pengawasannya, kebijakan pelaksanaan haji belum tersosialisasi secara maksimal. Akibatnya, masih ada CJH yang kebingungan. Misalnya terkait ketentuan usia CJH yang boleh berangkat. Kemudian soal vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Pihaknya meminta kanwil Kemenag seluruh Indonesia menyosialisasikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Saudi itu. “Agar dapat secara efektif dipahami oleh jemaah haji, “ ucap dia.

Diakuinya, ukuran kesehatan memang tidak sepenuhnya dari usia. Sebab, banyak CJH yang usia 80 tahun masih sehat. Sebaliknya, tidak sedikit pula yang usia 40 tahun, tapi memiliki penyakit. “Tetapi, bagaimanapun juga, kita harus menghargai otorisasi dari kebijakan pemerintah Saudi,” tutur Selly. (wan/far/c9/oni/JPG)

  • Bagikan