ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi bagi para warga binaan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan (Rutan). Ini merupakan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.
Khusuk di Lapas Kelas IIB Ende, terdapat 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini.
Penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijiriah kepada 28 WBP Lapas Kelas IIB Ende, dilakukan di aula Lapas itu, Senin (2/5).
Pemberian remisi dimulai pada pukul 08.00 Wita dan diberikan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Ende, Antonius H. Jawa Gili, dan didampingi Sub Seksi Registrasi di Lapas Kelas IIB Ende.
Dari 28 WBP yang menerima remisi tersebut, tidak terdapat warga binaan yang langsung bebas. Rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 60 hari atau dua bulan.
Penyerahan remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 02-05-2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H tahun 2022.
Kalapas Kelas IIB Ende, Antonius Jawa Gili saat membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna Hamonangan Laoly mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah kepada seluruh jajaran dan warga binaan.
Menkumham mengharapkan seluruh WBP memaknai hari kemenangan dengan mengintrospeksi diri, senantiasa berpikir positif, serta berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib dalam Lapas. "Saya berharap warga binaan bisa memaknai hari kemenangan dengan introspeksi diri dan berperan aktif dalam program pembinaan," pesan Yasonna seperti dikutip Antonius.
Menkumham, kata Antonnius, berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi para WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan mereka sehari-hari.
"Jadikan remisi ini sebagai motivasi dan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab," tandas Menkumham sebagaimana dibacakan Kalapas Ende.
Remisi khusus Idul Fitri ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan dalam hal ini yang beragama muslim dan yang telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi. (Kr7)
Editor: Marthen Bana