ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Samara Jaya di Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu ke sepeda motor dengan tangki modifikasi berulang kali mendapat perhatian serius dari Kapolres Belu, AKBP Yosep Kristiyanto.
Rupanya, pengisian BBM ke sepeda motor dengan tangki modifikasi tersebut menyalahi Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dimana sanksi diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.
Adapun sanksi hukumannya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan dengan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
"Kita akan tindak para pelaku mafia BBM di SPBU Wekatimun dan SPBU lainnya di Atambua. Kita akan terjunkan sejumlah personil untuk tertibkan," tegas AKBP Yosep kepada TIMEX, Senin (2/5).
Yoseph menambahkan, pihaknya juga akan membentuk tim yang bertugas melakukan patroli rutin di sejumlah SPBU yang terdapat di wilayah hukum Polres Belu, tak terkecuali SPBU Wekatimun. Apabila dalam patroli tersebut ditemukan adanya sepeda motor dengan tangki modifikasi melakukan pengisian BBM berulang kali, maka akan ditindak.
Yosep Berharap, pelayanan BBM kepada masyarakat di Kabupaten Belu melalui beberapa SPBU yang ada ini dapat dilakukan dengan baik sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak.
Sebelumnya, Deny Naolim, pengawas SPBU Wekatimun milik PT Samara Jaya yang ditemui TIMEX, Selasa (26/4) di SPBU mengakui kesulitan untuk mengatur kendaraan bermotor dengan tangki modifikasi yang mengisi BBM berulang kali.
Dikatakan, pihaknya selaku pengawas sudah memberikan teguran kepada para pengendara untuk mengisi BBM sekali saja namun imbauan tersebut pun tidak dihiraukan.
"Memang kami di sini kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan bermotor yang berulang kali isi karena tidak ada aparat kepolisian yang ditugaskan di sini untuk menjaga dan mengawasi penjualan BBM di sini," ungkapnya.
Deni menambahkan, jumlah BBM yang dikirim Pertamina ke SPBU Wekatimun tersebut untuk jenis pertalite dalam sehari sebanyak 15 ton. Sementara jenis Bio Solar 20 ton untuk jangka waktu 1 minggu. Sementara BBM jenis Pertamax sebanyak15 ton dalam sebulan.
Deni berharap, adanya aparat keamanan yang ditugaskan di SPBU Wekatimun sehingga bisa membantu mengawasi penjualan BBM dan kendaraan bermotor yang melakukan pengisian BBM berulang kali.
"Itu hari memang ada polisi yang jaga di SPBU ini namun sekarang tidak lagi sehingga kami memang kesulitan. Semoga ada Anggota Polisi yang kembali ditugaskan untuk bisa mengawasi penjualan BBM," jelasnya. (mg26)
Editor: Marthen Bana
KOREKSI: Keterangan dan tampilan foto pada berita ini sebelumnya tidak bersesuaian. Foto yang termuat adalah Kapolres Belu, AKBP Yosep Kristiyanto, sementara keterangannya terkait antrean BBM di SPBU Wekatimun, Atambua. Redaksi telah memperbaiki keterangan foto ini, untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pemuatan keterangan foto pada berita ini.