KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sejumlah pedagang yang memanfaatkan bangunan kios atau ruko di Stadion Merdeka, di Kelurahan Merdeka, Kota Kupang mengeluh karena sepinya pengunjung. Pasalnya akses untuk masuk ke kios-kios di bangunan stadion itu telah ditutup oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah dengan pagar seng. Padahal para pengguna bangunan itu telah berjualan di lokasi tersebut bertahun-tahun.
Jefrianus Angkur, pengusaha foto copy di tempat itu menuturkan, penutupan tempat itu sudah terjadi sejak sepekan terakhir. Ditempat tersebut, dipagari seng pada bagian depan dan hanya menyisakan satu pintu masuk yang berada di gerbang. "Kalau pagar ini kita tidak tahu masalahnya seperti apa. Kita hanya berharap masalah ini bisa diselesaikan secepatnya," harap Jefrianus saat diwawancarai TIMEX, Kamis (5/5).
Menurutnya, para pedagang di lokasi tersebut telah melakukan koordinasi dengan Perusahan Daerah (PD) Pasar yang selama ini mengelola tempat tersebut, sebab pengunjung yang biasanya ramai, kini mulai sepi dan nyaris tanpa pembeli akibat pemagaran itu.
Sebelum dilakukan pemagaran, Jefrianus menyebut, tempat itu sempat dipasangi plang oleh kuasa hukum dari orang yang mengaku sebagai pemilik tanah. Bahkan, para pedagang juga sempat disurati pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Isi suratnya meminta mereka agar segera mengosongkan tempat tersebut. "Kemarin ada pihak PD pasar sudah mengetahui, sebelumnya tidak ada pemagaran, hanya ada pemasangan papan dari kuasa hukum. Setelahnya baru dipasang pagar," ungkapnya.
Jefrianus menegaskan, pedagang belum bisa keluar dari tempat itu, sebab belum ada pemberitahuan resmi dari pengelola yang selama ini melakukan pemungutan dan mengurus tempat itu.
Sebagaimana diketahui, tanah di Stadion Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang itu disebut milik keluarga besar Koroh. Keluarga Koroh memiliki dokumen yang memadai. Bahkan keluarga Koroh mengaku selama ini melakukan pembayaran pajak atas lahan itu.
Kuasa hukum keluarga Koroh, Herry F. F. Battileo, SH, MH., saat dikomfirmasi Kamis (5/5), mengatakan, sebelum dilakukan pemasangan pagar, pihaknya telah memberitahukan kepada pedagang agar segera melakukan pengosongan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga sempat melakukan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) hingga Pemprov NTT terkait pemanfaatan lokasi itu. Herry mengaku, pemerintah tidak punya legal standing yang kuat untuk mempertahankan tanah tersebut.
Dia menyampaikan, polemik itu bergulir hampir enam tahun, sehingga keluaraga Koroh kemudian melakukan langkah hukum dengan memagari tempat itu sepekan terakhir ini. Pada saat pemasangan plang, menurut Herry, Pemprov sempat mendatangi dirinya.
Dalam dialog itu, Herry meminta agar Pemprov NTT bisa menyampaikan data terkait tanah itu. Namun, ketika dicek pada bagian aset di Pemprov, justru tempat itu tidak tercatat. Sehingga, kata dia, keluarga Koroh masih memiliki tempat tersebut.
Sementara Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah mendengar kasus tersebut dan akan segera bertemu dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan terkait penggunaan ruko di Stadion Merdeka itu.
Menurut Jeffry Pelt, pihaknya akan berkoordinasj dengan pihak-pihak terkait, yaitu PD Pasar, Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan (Tatapem) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang, karena duhulunya, lahan tersebut milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Pemerintah Kota Kupang saat itu meminta izin untuk mengelola aset tersebut," kata Jefri saat diwawancarai per telepon, Kamis (5/5).
Kepala Bagian Tatapem Setda Kota Kupang, Hengki Malelak, mengatakan, Tahun 2021 lalu, Pemkot Kupang diundang pihak TNI Angakatan Darat guna membicarakan soal aset di ruko Stadion Merdeka.
"Jadi kami dari Tatapem bersama Asisten I waktu itu mengikuti pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, ternyata di lokasi itu ada aset TNI Angkatan Darat dan Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang, ditambah klaim dari keluarga yang saat ini berperkara," ungkapnya.
Jadi, kata Hengki, memang Pemkot Kupang tidak memiliki aset di area tersebut. Sebelumnya, di zaman kepemimpinan Wali Kota Kupang, S. K. Lerik, meminta izin kepada TNI Angkatan Darat yang saat itu memiliki sebuah koperasi, sehingga diminta agar area tersebut dikelola Pemkot Kupang. "Jadi waktu itu Pemkot Kupang diizinkan untuk membuat lapak atau kios di area tersebut untuk disewakan kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Hengki, bukti kepemilikan lahan tersebut oleh TNI AD semuanya jelas. Saat pertemuan itu juga hadir dari Pemkab Kupang, Pemprov NTT, dan jajaran terkait lainnya. "Jadi TNI AD, Pemprov NTT, dan Pemkab Kupang memiliki bukti kepemilikan aset tersebut, sementara Pemkot Kupang tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan tersebut," jelasnya.
Hengki menambahkan, jika situasinya sudah seperti ini, maka Pemkot Kupang melalui PD Pasar harus mengambil upaya mencari jalan keluar dengan cara mencari lapak di pasar untuk merelokasi pedagang yang ada di ruko Stadion Merdeka. (r2)
Editor: Marthen Bana