KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) menjadi salah satu standar kelulusan bagi siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA). Sesuai nomenklatur atau aturan terbaru, pihak sekolah berhak menentukan kelulusan siswa-siswinya.
Meski penentuannya ditentukan pihak sekolah namun tidak semata-mata harus lulus seratus persen. Setelah merangkum hasil dari semua sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinass P dan K) NTT mengumumkan kelulusan tersebut.
Dari pengumuman itu, di Provinsi NTT terdapat 277 siswa yang tidak lulus dari total peserta ujian 64.785 orang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas P dan K NTT, Henderina S. Laiskodat mengaku, pengumuman kelulusan tingkat SMA se-NTT telah berlangsung pada Kamis (5/5).
Kepala Badan Kepegawaian NTT itu menyebut, USBK kali ini berlangsung di 561 sekolah dan terpantau berlangsung aman dan lancar hingga memperoleh hasil akhir. USBK tahun ajaran 2021/2022 juga diikuti 64.785 siswa/siswi.
Henderina mengatakan, dari jumlah peserta ujian tersebut, sekolah telah melakukan rapat dan menentukan nasib masing-masing anak melalui indikator penilaian yang sudah ditetapkan bersama.
"Terdapat 64.508 atau 99,65 persen yang lulus, sedangkan tidak lulus 277 orang atau 0,35 persen," ungkapnya.
Sedangkan pengumuman untuk tingkat sekolah menengah kejuaraan (SMK) baru bisa dilakukan pada 3 Juni 2022 mendatang.
Ketika ditanya terkait parameter yang membuat 277 siswa tidak lulus, Henderina menyebut masih koordinasi dengan pihak sekolah. "Kami sedang minta laporan dari sekolah," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas P dan K NTT, Ayub Sanam mengatakan, terdapat 304.844 siswa SMA/SMK dan SLB di NTT yang mengikuti USBK. Rinciannya, SMA jumlahnya ada 200.043 siswa, yakni 90.637 orang laki-laki dan perempuan 109.766 orang.
SMK jumlahnya ada 101.764 siswa, dengan rincian 56.071 laki-laki dan 45.693 perempuan. Sementara SLB jumlahnya ada 2.677 siswa dengan rincian, 1.571 laki-laki dan 1.106 perempuan.
Dikatakan penentuan kelulusan siswa telah diberikan kewenangan penuh kepada pihak sekolah karena tidak diberlakukan lagi ujian nasional (UN).
Disebutkan, mekanisme pelaksanaan ujian juga disesuaikan dengan kondisi atau trand covid-19 di masing-masing daerah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dijelaskan, pelaksanaan ujian juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan, baik dari SMA/SMK dan SLB dan dengan pola ujian, ujian tertulis maupun praktik. "Pola pengujiannya itu bisa berbasis kertas dan bisa berbasis komputer," ungkapnya.
Untuk kriteria kelulusan, Ayub menyebut ditentukan pihak sekolah dengan memperhatikan nilai ujian, nilai rata-rata raport, dan nilai sikap.
Ayub melanjutkan, khusus SMK penilainnya sedikit berbeda dengan SMA. Di SMK, yang diperhatikan nilai Uji Kompetisi Keahlian (UKK) yang dilaksanakan dengan berbagai model. Misalnya UKK Mandiri bagi sekolah yang belum memiliki lembaga sertifikasi profesi (LSP).
Sedangkan Uji Kompetisi dengan LSP P1 yang dimiliki sekolah atau Uji Kompetensi dari LSP P2 dari dunia industri (Dudi). "Jika tidak punya komputer, tidak punya aplikasi untuk ujian online maka menggunakan kertas. Sedangkan, bisa ujian komputer maka bisa melakukan ujian dengan komputer," sebutnya.
Dengan memperhatikan itu maka, sekolah mempunyai kewenangan menentukan kelulusan bagi siswa-siswi di sekolah berkaitan. Ayub menyebut, target kelulusan diharapkan 100 persen, namun tetap menyesuaikan dengan hasil ujian sekolah. "Jadi penentuan hasil kelulusan itu dilakukan sekolah masing-masing," imbuhnya. (r3)
Editor: Marthen Bana