DPRD Kota Minta Jangan Korbankan Pedagang di Stadion Merdeka

  • Bagikan
PAGAR SENG. Bangunan ruko di kompleks Stadion Merdeka, Kelurahan Merdeka yang sudah dipagari dengan pagar seng oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Gambar diabadikan Kamis (5/5). (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 42 kios yang berlokasi di Stadion Merdeka yang selama ini dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui PD Pasar dan 6 kios swadaya terkendala akses lantaran pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan telah memagari area itu dengan pagar seng.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli pun angkat bicara menyikapi persoalan ini. Adrianus meminta Pemkot Kupang serius melihat persoalan ini, karena di tempat tersebut ada masyarakat Kota Kupang yang sedang berusaha. "Dengan adanya penutupan atau pagar tersebut, tentu menghambat usaha masyarakat di area tersebut," jelasnya.

Adrianus meminta Pemkot membangun komunikasi dengan pihak yang membangun pagar tersebut, untuk mendapatkan satu solusi. Terkait persoalan hukum, pihak mana yang akan menang dengan perkara lahan tersebut, itu persoalan lain, yang terpenting pagar tersebut harus dibuka agar masyarakat tetap bisa membuka usaha mereka.

"Jadi kita harus memberikan perhatian kepada masyarakat yang berjualan di area itu. Kalau terkait masalah lahan, tentunya Pemerintah Kota Kupang bukan pemilik lahan. Persoalan itu nanti diselesaikan secara hukum antara pemilik lahan dan juga Pemerintah Kabupaten Kupang atau Pemerintah Provinsi NTT yang memiliki lahan tersebut," jelasnya.

Jadi, masalah hukum terkait lahan itu, biarkan berposes secara hukum, tetapi pagar itu harus dibuka agar masyarakat bisa berjualan dan dicarikan solusi lain. "Status kepemilikan lahan biarkan berproses secara hukum, tetapi pagar itu harus dibuka agar masyarakat sementara bisa berjualan," jelasnya.

Penegasan yang sama juga dikemukakan Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana O. Bire Saat diwawancarai Kamis (5/5), Diana menyatakan bahwa permasalahan sengketa lahan di Stadion Merdeka jangan sampai mengorbankan masyarakat dan pedagang.

Diana pun meminta agar pihak-pihak terkait duduk bersama dan menemukan solusi bersama. Terkait kepemilikan tanah atau lahan di Stadion Merdeka, jangan sampai merugikan pedagang yang sudah bertahun-tahun menempati lokasi tersebut.

"Jika memang harus direlokasi oleh Perusahaan Daerah atau PD Pasar, maka harus diberikan waktu yang cukup agar PD Pasar bisa menyiapkan tempat," katanya.

Diana juga meminta Pemkot Kupang bisa menyikapi hal ini secara serius dan segera mengambil tindakan. "Kalau memang Pemkot Kupang tidak memiliki aset tersebut, maka bisa melakukan negosiasi agar diberikan waktu yang cukup, untuk merelokasi pedagang di area tersebut," kata Diana.

Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Nining Basalamah mengatakan, memang lahan tersebut bukan merupakan milik Pemkot Kupang. Pekerjaan besar bagi Pemkot Kupang, terutama PD Pasar untuk segera memikirkan dimana lokasi untuk relokasi untuk para pedagang. "Karena mereka menggantungkan hidup pada usaha di area tersebut. Jangan sampai kita abaikan begitu saja, ini menjadi tanggung jawab Pemkot Kupang," ujarnya.

Nining meminta PD Pasar segera mengambil tindakan, jangan membiarkan persoalan itu begitu saja, karena para pedagang selalu membayar uang sewa di PD Pasar. "Entah itu mau dipindahkan ke Pasar Fatubesi, Pasar Kasih atau pasar lainnya, itu menjadi tanggung jawab PD Pasar. Nantinya disosialisasikan dibicarakan dengan baik dengan para pedagang agar paham dengan kondisi saat ini," jelas Nining.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PD Pasar Kota Kupang, Mei Djagi, mengatakan, untuk relokasi pedagang yang ada di lokasi Stadion Merdeka, tentunya bisa dilakukan.

"Kalau sampai saat ini, kios di pasar-pasar yang dikelola oleh PD Pasar memang tidak ada yang kosong, tetapi kalau memang merelokasi pedagang merupakan arahan dan instruksi dari Pemkot Kupang, maka akan dilakukan, prinsipnya pedagang jangan jadi korban," kata Mei Djagi.

Dia menjelaskan, untuk membangun kios baru di lokasi pasar, bukan menjadi kewenangan PD Pasar. PD Pasar hanya bertugas mengelola saja sesuai peraturan daerah yang ada.

"Sementara untuk membangun fasilitas seperti kios lapak dan lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kupang melalui dinas teknis. Tetapi prinsipnya kita akan mengikuti arahan dari Pemerintah Kota Kupang," pungkasnya. (r2)

  • Bagikan