Liburan Berakhir, Kejati NTT Siapkan Sanksi untuk Pegawai Kejaksaan

  • Bagikan
Jaksa Agung, Burhanuddin mengeluarkan instruksi bagi jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia agar tidak bolos kerja pasca liburan Idul Fitri 1443 H. (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI, Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Hutama Wisnu memberikan warning kepada jajaran atau anak buahnya untuk tidak absen saat awal masuk liburan.

Tidak sekadar warning. Kajati NTT juga menyiapkan sanksi kepada bawahannya yang tidak mengindahkan instruksi pimpinan tersebut.

Kajati NTT, Hutama Wisnu melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim menyebut, warning bertujuan mengingatkan seluruh jajarannya untuk bekerja dan membuka kembali layanan publik mulai Senin (9/5) besok. "Pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas bakal disanksi," ujarnya kepada TIMEX, Jumat (6/5).

Menurut Abdul, warning tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumendana pada Kamis (5/5).

Abdul menambahkan, Kejati mengimbau dan mengingatkan seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri agar membuka pelayanan publik pada Senin, 9 Mei 2022.

"Pelayanan publik harus berjalan sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 Wita sampai 16.00 Wita," bebernya. "Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI tetap tertib jam kerja," kutip Abdul.

Disebutkan, bagi pegawai kejaksaan yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ia meminta seluruh keluarga besar Adhyaksa memedomani dan melaksanakan surat edaran tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab.

"Diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan kejaksaan untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya," pintanya.

Ia tidak membeberkan secara detail tentang sanksi apa yang akan dijatuhkan pimpinan kepada anak buahnya namun sudah aturan jelas yang mengikat setiap pegawai yang melanggar. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan