Lihat Tampang Pria Ini, Setubuhi Anak di Bawah Umur dengan Modus Pijat

  • Bagikan
AMANKAN. Tim Buser Polres Belu saat mengamankan pelaku, Petrus (jongkok) persetubuhan dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Minggu sore (8/5). (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus Persetubuhan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Belu. Kali ini, seorang pria berusia 43 tahun yang diketahui bernama Paulus Seran nekad melakukan hubungan seksual layaknya suami istri dengan korban anak gadis yang masih berusia 14 tahun.

Perilaku tak bermoral tersebut dilakukan Petrus Seran di Kuburan Cina, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Modus pelaku dalam memuluskan akal bulusnya itu dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijat badannya di dalam kamar keluarganya.

Sesuai data yang berhasil dihimpun TIMEX, terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban sejak si gadis masih duduk di kelas 5 sekolah dasar sampai saat ini, dan baru terungkap.

Pelaku yang sebelumnya hendak melarikan diri pun berhasil diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Polres Belu dan langsung digelandang ke Mapolres Belu guna dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Senin (9/5), membenarkan bahwa Tim Buser Polres Belu telah berhasil mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Dikatakan, pelaku Petrus Seran melakukan aksi bejadnya terhadap korban secara berulangkali sejak korban masih duduk di bangku SD Kelas 5 hingga sekarang.

"Pelaku dalam melancarkan aksinya berpura-pura menyuruh korban memijat badannya di dalam kamar keluarganya. Aksi ini sudah dilakukan berulang kali," ungkap Sujud.

Sujud menambahkan, saat ini pelaku ditahan di sel Polres Belu untuk pemeriksaan intensif supaya kasus tersebut segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua.

Atas perbuatan Petrus itu, ia dijerat dengan pasal 285 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara. Pasalnya, korban saat ini masih berusia 14 tahun atau masuk kategori anak di bawah umur.

"Pelaku terancam 15 tahun bui. Apalagi korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan, namun malah dijadikan sebagai sasaran pelampiasan hawa nafsu," jelasnya. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan