Pemkot Kupang Tetap Bayar TPP Nakes Rp 600 Ribu, Jefri Pelt: Perwali Belum Dicabut

  • Bagikan
Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Keputusan Wali Kota Kupang yang mengeluarkan peraturan (Perwali) Nomor 8 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, masih menjadi polemik hingga saat ini. Pasalnya dalam Perwali tersebut, telah ditetapkan pembayaran TPP bagi ASN, salah satunya bagi tenaga kesehatan (Nakes) tetap sebesar Rp 600 ribu. Sebelumnya, pada tahun 2021, para nakes menerima TPP senilai Rp 1,3 juta.

Asisten I Setda Kota Kupang, Jefri Pelt, mengatakan bahwa pembayaran TPP didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Selain itu, pembayaran TPP juga berdasarkan Perwali Nomor 8 Tahun 2022, tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Kupang," ungkap Jefri saat diwawancarai di Kantor DRPD Kota Kupang, Selasa (10/5).

Perwali tersebut, menurut Jefri, menjadi dasar untuk melaksanakan realisasi anggaran pembayaran TPP bagi ASN yang berhak menerima. Dalam perwali tersebut, salah satunya ditetapkan bahwa besaran TPP untuk tenaga kesehatan pada semua jenjang sebesar Rp 600 ribu, dari sebelumnya sebesar Rp 1,3 juta.

Menyikapi adanya keberatan dari para nakes atas keputusan ini, Jefri mengatakan bahwa bentuk protes merupakan hal yang wajar. Namun besaran TPP ini telah ditetapkan dalam Perwali dan bila waktunya diperintahkan oleh Kementerian untuk dibayar, maka Pemerintah akan membayar sesuai besaran TPP yang tertuang dalam Perwali tersebut.

Lebih lanjut Jefri sampaikan bahwa, anggaran TPP bagi ASN lingkup Pemkota Kupang telah dibahas dan ditetapkan dalam APBD murni tahun 2022. Oleh karena itu, sambungnya, pembayaran TPP akan disesuaikan dengan regulasi yang ada dan juga menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Perwalinya belum dicabut, dirubah atau diganti. Jadi selagi belum dicabut, apabila dalam waktu dekat ada perintah bayar, maka tentu kita akan eksekusi sesuai Perwali itu," tegas Jefri Pelt.

Namun jika terpaksa Perwali tersebut harus dirubah, maka disesuaikan juga dengan kemampuan daerah. Apalagi penetapan anggaran sudah dilakukan dalam sidang APBD tahun 2022. "Tentu kita juga harus sesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah," pungkasnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan