KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dua pengemudi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) pada PT Elnusa Petrofin terpaksa diamankan Tim Buser Polres TTU. Selain pengemudi, Polisi juga mengamankan satu penadah BBM tepatnya di Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU, Senin (9/5) malam.
Rupanya dua pengemudi mobil tangki BBM dan seorang penadah diamankan Tim Buser karena tertangkap sedang melakukan aksi penyedotan BBM dari tangki mobil kepada oknum penadah.
Informasi yang dihimpun media ini, dua pengemudi truk tangki yang diamankan yakni Roland Giri dan Sem Tfuakani. Keduanya beralamat di Kota Kupang. Sedangkan satu penadah BBM yang diamankan yakni Kanisius Kolo asal Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti Timur.
Praktik nakal pengemudi truk tangki BBM dan penadah tersebut berhasil diamankan setelah ada laporan warga. Bahwa ada penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite kepada penadah di Desa Noebaun dengan modus menyedot isi tangki dengan cara membuka kran penyaluran BBM.
Atas informasi ini, Tim Buser Polres TTU bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan dua awak truk dan seorang penadah. Setelah diinterogasi, para pengemudi mengakui perbuatannya sehingga para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres TTU untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit truk tangki BBM jenis pertalite berkapasitas 16 ribu liter dan enam jerigen BBM jenis pertalite berukuran 35 liter. Kini para terduga pelaku sementara berada di Mapolres TTU untuk menjalani pemeriksaan.
Aksi pengamanan Tim Buser ini dipimpin Aipda Kadek Sujarwo bersama tiga anggotanya.
Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson melalui Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/5), membenarkan adanya penangkapan itu.
Fernando menjelaskan tempat kejadian tepatnya di Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti. Saat penangkapan, ketiganya sedang beraksi sehingga polisi langsung mengamankan para pelaku.
"Benar kejadiannya Senin, 10 Mei 2022 sekira jam 20.00 Wita. Berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga anggota bergerak ke lokasi," jelas Fernando.
Menurut Fernando, dalam penggebrekan itu, Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil tangki berisi BBM bersubsidi jenis pertalite berkapasitas 16 ribu liter, enam jeriken BBM jenis pertalite dan uang hasil penjualan serta dua sopir tangki dan satu orang penadah.
Ia menjelaskan ketiga orang sedang diamankan untuk pengembangan penyelidikan. Terduga pelaku bakal disangkakan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. "Barang bukti sudah diamankan dan kita pastikan proses hukum terhadap kasus ini," tandas Fernando. (*)
Penulis: Johni Siki
Editor: Marthen Bana