ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Paulus Seran, warga Kuburan Cina, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Belu dalam kasus dugaan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur.
Penetapan status tersangka terhadap Paulus lantaran terbukti melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sejak Juli 2020, dan baru terungkap pada Rabu (4/5) berdasarkan keterangan para saksi dan korban.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Selasa (10/5), mengatakan, Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan juga terlapor.
Dari keterangan para pihak itu, kata Sujud, terlapor terbukti melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban berulang kali sejak dua tahun lalu. Perbuatan ini juga diakui oleh terlapor sendiri.
"Penyidik sudah periksa saksi, korban, dan terlapor. Dari hasil keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka terbukti melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sudah berulang kali," ungkap Sujud.
Sujud menambahkan, dari alat bukti yang diperoleh tersebut, tim penyidik resmi menetapkan status tersangka terhadap terlapor dan langsung diamankan di Rutan Mapolres Belu.
Untuk itu, lanjut Sujud, Tim Penyidik sementara bekerja secara maraton untuk merampungkan berkas perkara sehingga secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu untuk diteliti dan ditindaklanjuti secara hukum.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Mapolres Belu. Kita optimis secepatnya berkas perkara dilakukan tahap satu ke JPU," ujarnya.
Terkait hubungan antara korban dan pelaku, kata Sujud, korban merupakan keponaan pelaku yang dirawat dan diasuh sejak ibu kandung korban meninggal dunia pada 2014 lalu.
Menurut Sujud, korban yang takut diusir, memilih mendiamkan hal ini karena tidak ada lagi sanak familinya. Akhirnya baru terbongkar ketika salah satu anggota keluarga memergoki pelaku sedang melakukan aksi bejatnya di kamar tidur keluarga.
"Saat tersangka menyetubuhi korban baru SD kelas 5, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan atau membuka hal ini kepada mamanya. Jika tidak, maka akan diusir dari rumah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Belu. Kali ini, seorang pria berusia 43 tahun yang diketahui bernama Paulus Seran nekad melakukan hubungan seksual layaknya suami istri dengan korban anak gadis yang masih berusia 14 tahun.
Perilaku tak bermoral tersebut dilakukan Paulus Seran di Kuburan Cina, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Modus pelaku dalam memuluskan akal bulusnya itu dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijat badannya di dalam kamar keluarganya.
Terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban sejak si gadis masih duduk di kelas 5 sekolah dasar sampai saat ini, dan baru terungkap.
Pelaku yang sebelumnya hendak melarikan diri pun berhasil diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Polres Belu dan langsung digelandang ke Mapolres Belu guna dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (mg26)
Editor: Marthen Bana