KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang perdana kasus tindak pidana dugaan pembunuhan dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy alias RB, Rabu (11/5).
Sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Kupang itu, dipimpin Ketua PN, Wari Juniati dan didampingi Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A. A. Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu sebagai hakim anggota.
Randy yang menjadi terdakwa tiba di kantor PN Kupang sekira pukul 08:30 Wita dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Begitu tiba, Randy langsung digiring ke ruang tahanan.
Terdakwa RB itu mengenakan peci putih dan rompi tahanan warna orange. Ia juga tenang ketika masuk dan mengikuti persidangan. Randy didampingi tiga orang penasehat hukum, yakni Yance Thobias Mesak, Benny Taopan, dan Narita.
Sidang perdana tersebut agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini mendapat perhatian masyarakat dan keluarga. Sidang dilakukan secara terbuka umum, namun mengingat pandemi, PN Kupang membatasi pengunjung yang masuk menyaksikan secara langsung di ruang sidang.
Pengunjung hanya bisa mendengar pembacaan dakwaan tersebut melalui pengeras suara yang disediakan di luar gedung.
Tampak pula ratusan personil polisi yang mengamankan jalannya persidangan tersebut baik dalam ruang sidang hingga ke jalan raya dipimpin langsung Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto. Hadir pula Kejari Kota, Banua Purba dan As Pidum Kejati NTT serta jajarannya. Hingga berita ini diturunkan, JPU masih membacakan dakwaan. (r3)
Editor: Marthen Bana