Aniaya Anak Kandung, Polisi Amankan Pasutri di Desa Naekasa

  • Bagikan
MASUK TAHANAN. Jacinta Taekesi (Kedua kanan), tersangka kasus dugaan penganiyaan dengan korban anak kandung sendiri dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Belu, Rabu (11/5). (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pasangan suami-isteri (Pasutri) di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu harus berurusan dengan polisi lantaran tega melakukan tindakan penganiayaan terhadap buah hati sendiri hingga mengalami cacat fisik maupun mental.

Tindakan yang dilakukan pasutri tersebut terjadi pada 29 April 2022, namun baru terungkap ketika tetangga mengetahui kejadian itu dan melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan data yang dihimpun TIMEX dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan, korban diduga dianiaya ibu kandung menggunakan kayu, penggali (Linggis) bahkan membakar korban menggunakan kayu api. Sementara, ayah kandung korban melakukan pembinaan biasa saja.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Rabu (11/5) mengatakan, pasutri yang menjadi pelaku penganiaya diamankan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Belu di kediamannya.

Dikatakan, tindakan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri dengan pelaku ayah dan ibu kandung tersebut diketahui pihak kepolisian berdasarkan laporan warga yang mengetahui peristiwa keji itu.

"Korban yang baru berusia 7 tahun itu dipukul dan dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri, yakni Jacinta Taekesi menggunakan sebatang kayu," ungkap Sujud.

Sujud menambahkan, dari keterangan pelapor, kejadian itu diketahui saat mendengar suara gaduh dari rumah pelaku. Seketika itu, pelapor langsung mendekati rumah korban untuk memastikan penyebab suara gaduh itu dan melihat korban sementara dipukul oleh ibu kandungnya sendiri.

Setelah mengetahui kejadian itu, lanjut Sujud, pelapor langsung mengadukan masalah itu kepada Ketua RT setempat dan kemudian mengadukan persoalan ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Dari keterangan saksi itu, korban tidak hanya dipukul dengan kayu, tetapi ibunya juga menganiaya korban dengan menggunakan penggali (Linggis, Red)," jelasnya.

Menurut Sujud, dari keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang telah diperoleh, penyidik akhirnya telah menetapkan status tersangka terhadap ibu kandung korban dan langsung menjebloskan ke ruang tahanan Mapolres Belu.

"Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1, 2 dan 4. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena pelaku merupakan orang tua kandung," jelasnya. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan