ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende yang dipimpin langsung Ketua Fransiskus Taso resmi mengumumkan dan menetapkan Oktavianus Moa Mesi sebagai Wakil Ketua DPRD Ende.
Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman dan usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Ende sisa masa jabatan 2019 - 2024 itu yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Ende, Selasa (10/5).
Hadir dalam rapat ini, Bupati Ende, Sekretaris Daerah (Sekda), Pimpinan Perangkat Daerah (OPD) serta anggota DPRD Ende.
Seperti yang disaksikan, media ini, dari meja pimpinan, Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso membacakan pengumuman Pimpinan DPRD terkait calon pengganti Wakil Ketua DPRD Ende.
Dirinya didampingi Bupati Ende, Djafar Achmad tanpa dihadiri oleh salah satu Wakil Ketua DPRD, Didimus Toki.
Fransiskus menjelaskan, pengumuman salah satu calon pimpinan DPRD Ende tersebut berdasarkan rancangan keputusan DPRD Ende. "Pengumuman Pimpinan DPRD Kabupaten Ende dan Usulan Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Ende Sisa Masa Jabatan 2019 - 2024 berdasarkan Rancangan Keputusan DPRD Ende Nomor: 08/DPRD/170/I.1.210/V/2022 tentang Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende sisa masa jabatan 2019 - 2024," jelasnya.
Fransiskus Taso menuturkan, peresmian tentang penggantian Wakil Ketua DPRD Ende tersebut berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 11-Kepts/DPP-NasDem/II/2022 tanggal 24 Februari tahun 2022 tentang perubahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur periode sisa masa jabatan 2019 - 2024 dari Partai NasDem.
"Sesuai Keputusan DPP Partai NasDem, maka DPRD Ende membuat Keputusan DPRD Kabupaten Ende tentang usulan Peresmian pengangkatan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende sisa masa jabatan tahun 2019-2024 " kata Fransikus Taso.
Dia mengatakan, pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende adalah Oktavianus Moa Mesi, ST dari Partai Nasdem.
Keputusan ini, lanjut Fransiskus, sesuai ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan DPRD Ende, Nomor: 2 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Ende, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Ende, Nomor: 1 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Ende, Nomor: 2 Tahun 2019 tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende.
Karena itu, pengganti Wakil Ketua DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna. "Pimpinan DPRD telah mengumumkan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende asal Partai NasDem dalam forum rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Ende, dan selanjutnya akan mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati," ucapnya.
Fransiskus berharap agar Pemkab Ende segera melakukan proses administrasi untuk selanjutnya diteruskan kepada gubernur.
Terpisah, Oktavianus Moa Mesi menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Ende yang telah melakukan Paripurna penetapan calon Wakil Ketua DPRD atas nama dirinya.
Selain itu dia juga menyampaikan terima kasih kepada para konstituen yang telah memilih dirinya menjadi anggota DPRD dan kini menjadi calon Wakil Ketua DPRD Ende.
"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada DPP, DPW, DPD Partai NasDem serta teman-teman fraksi yang sudah mempercayakan saya duduk sebagai calon wakil ketua," ujarnya.
Sisa waktu dua tahun kedepannya, Oktavianus berjanji akan bekerja maksimal dalam kolaborasi bersama pimpinan serta anggota DPRD Ende lainnya. "Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Karena itu kerja sama dengan pimpinan bisa saya maksimalkan," kata politikus yang akrab disapa Vian Moa Mesi itu.
Bupati Ende, Djafar Achmad usai paripurna berjanji akan segera melakukan proses administrasi ke Gubenur NTT untuk segera mendapatkan SK pelantikan. "Kita tunggu proses administrasi di DPRD, kalau sudah terima sesegera kami kirim ke gubenur untuk mendapatkan SK pelantikan," janjinya. (Kr7)
Editor: Marthen Bana