Aksi Sedot BBM Sudah Berulang-ulang, Penyidik Garap 4 Saksi

  • Bagikan
AMANKAN. Truk tangki BBM berkapasitas 16 ribu liter milik PT Elnusa Petrofin diamankan aparat dan diparkir di halaman belakang Mapolres TTU. Gambar diabadikan Selasa (10/5). (FOTO: JOHNI SIKI/TIMEX)

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus mendalami kasus sindikat pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) wilayah itu. Ternyata dugaan pencurian BBM sudah berulangkali terjadi dan melibatkan pihak lain.

Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi Rabu (11/5), mengatakan, penyidik terus mendalami kasus ini dengan intens memeriksa dua pengemudi truk pengangkut BBM dan satu penadah.

Mereka saat ini dalam posisi sebagai tahanan Polres TTU. "Sedang kita dalami sudah empat saksi yang diperiksa. Saksi yang diperiksa dua pengemudi, satu orang penadah dan pihak perusahaan," ujar Fernando.

Menurut Fernando kasus sindikat ini baru pertama terjadi di TTU dan sudah sering terjadi dalam tahun ini. Kasus ini sedang dikembangkan dan dalam waktu dekat digelar perkara. "Kita terus dalami dan akan gelar perkara," tandasnya.

Diberitakan sebelum, Tim Buser Polres TTU mengamankan dua orang pengemudi tangki pengangkut BBM milik PT Elnusa Petrofin dan seorang penadah BBM. Ketiga terduga pelaku diamankan sedang melakukan praktik sedot BBM di wilayah Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti Timur, Senin malam (9/5).

Informasi yang dihimpun media ini dua pengemudi mobil tanki yang diamankan yakni Roland Giri dan Sem Tfuakani beralamat di Kota Kupang dan satu penadah BBM, Kanisius Kolo, warga Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti.

Praktik nakal pengemudi mobil tanki BBM dan penadah tersebut berhasil diamankan setelah ada laporan warga. Bahwa ada penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite kepada penadah di Desa Noebaun. BBM ini dikeluarkan dari tangki truk dengan cara membuka kran penyaluran BBM.

Mendapat informasi ini, Tim Buser Polres TTU bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan dua sopir tangki BBM bersama seorang penadah. Setelah dilakukan interogasi para pengemudi mengakui perbuatannya sehingga para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres TTU untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit truk tangki BBM jenis pertalite berkapasitas 16 ribu liter dan enam jerigen BBM jenis pertalite berukuran 35 liter.

Kini para terduga pelaku sementara berada di Mapolres TTU untuk menjalani pemeriksaan. Aksi pengamanan Tim Buser dipimpin oleh Aipda Kadek Sujarwo bersama 3 anggotanya.

Para terduga pelaku langsung diamankan untuk pengembangan penyelidikan. Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (*)

Penulis: Johni Siki
Editor: Marthen Bana

  • Bagikan