Komisi II Rekomendasi Bongkar Pagar di Stadion Merdeka

  • Bagikan
RDP. Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana O. Bire bersama Wakil Ketua, Zeyto Ratuarat memimpin RDP bersama penyewa kios di Stadion Merdeka, Kamis (12/5). Rapat ini juga dihadiri unsur Pemkot Kupang. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi II DPRD Kota Kupang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang segera membuka pagar seng yang dipasang Keluarga Koroh di Stadion Merdeka. Karena tidak ada dasar aturan atau legal standing yang sah untuk melalukan penutupan.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para penyewa kios di Stadion Merdeka, Asisten II, Bagian Hukum dan PD Pasar di ruang kerja di Komisi II, Kamis (12/5).

Zeyto Ratuatat mengatakan, DPRD diberikan kewenangan untuk menjadi fasilitator ketika ada masalah yang terjadi antara pemerintah dan masyarakat. "Dari komunikasi yang dilakukan dengan pemerintah, PD Pasar dan pedagang, maka perintah untuk mengosongkan lahan merupakan tindakan yang tidak tepat, sebab lapak tersebut itu milik Pemerintah Kota Kupang, asetnya milik Pemerintah Provinsi NTT. Dasar apa keluarga Koroh meminta pedagang keluar dari area tersebut," tegasnya.

Zeyto menegaskan, surat yang diberikan kuasa hukum keluarga Koroh juga tidak ada dasar yang kuat. "Saya minta pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan Pemprov NTT untuk membongkar pagar tersebut, sementara pedagang tidak perlu keluar dan tetap berjualan sebagaimana biasa. Jika diperlukan, pemerintah laporkan saja tindakan penyegelan tersebut," tegas politikus Partai Golkar itu.

Ketua Komisi II, Diana O. Bire mengatakan, pada dasarnya, tujuan masyarakat penyewa kios di Stadion Merdeka datang ke DPRD Kota Kupang adalah untuk meminta kejelasan dan ketegasan pemerintah agar mereka bisa kembali berjualan sebagaimana biasa.

"Jadi kita beri kejelasan kepada mereka. Lahan tersebut atas nama siapa, tidak menjadi urusan mereka, yang terpenting sekarang adalah mereka bisa berjualan lagi untuk memenuhi kebutuhan mereka," kata Diana.

Diana mengatakan, selama ini para pedagang membayar uang sewa kepada pemerintah, dalam hal ini PD Pasar. Penyegelan tempat tersebut sudah dilakukan seminggu, sekarang pemerintah harus putuskan, bagaimana nasib mereka.

"Hari ini juga harus dibongkar pagar itu, jangan ditunda-tunda lagi, mereka sudah tidak berjualan sejak tanggal 29 April, jangan ditarik ulur lagi, segera bertindak," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II, Nining Basalamah mengatakan, para pedagang sudah pernah datang ke Komisi II, dan diterima, untuk diarahkan untuk bersurat untuk menggelar rapat dengar pendapat ini.

"Memang terkait lahan ini, bahwa ada beberapa pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut, diantaranya TNI Angkatan Darat, Pemerintah Provinsi NTT, dan keluarga Koroh, tetapi Pemerintah Kota Kupang harus bertanggungjawab terhadap 48 pedagang yang ada di area tersebut," jelasnya.

Dia meminta agar proses keputusan kepemilikam lahan biarlah berjalan, tetapi diminta agar pemagaran bisa dibuka agar mereka bisa kembali berjualan di area tersebut sampai adanya keputusan yang sah, maka pedagang bisa dipindahkan ke tempat yang disiapkan oleh pemerintah.

Legislator DPRD Kota lainnya, Djuneidi Kana menekankan, sudah jelas bahwa yang melakukan penyerobotan lahan adalah keluarga Koroh, jadi rekomendasi Komisi II minta pemerintah segera bongkar pagar tersebut. Harus dilakukan hari ini, Jumat (13/5).

Perwakilan penyewa di Stadion Merdeka, Asni, mengatakan, pagar seng yang dibangun oleh Kuasa Hukum Keluarga Koroh, dipasang sejak 29 April 2022. "Kami juga menerima surat dari kuasa hukum keluarga Koroh agar segera mengosongkan kios-kios. Mereka berikan kami waktu sampai Senin, 16 Mei," katanya.

Jadi, kata Asni, kehadiran para penyewa untuk mengadu di DPRD sebagai wakil rakyat, agar ada kejelasan bagi mereka.

Asisten II, Ignasius Lega, mengatakan, pemerintah juga mendapatkan informasi bahwa pedagang diminta untuk mengosongkan lahan tersebut. Pemerintah akhirnya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT dan TNI Angkatan Darat.

"Bangunan di Stadion Merdeka itu, diizinkan untuk dikelola oleh Pemerintah Kota Kupang sejak Tahun 2006 lalu," kata Ignasius Lega.

Sementara itu, Mey Djagi, mengatakan, ada 48 kios pemerintah dan 2 kios swadaya. Terkait surat untuk mengosongkan lahan, memang belum ada tembusan pemberitahuan ke pemerintah, untuk segera mengosongkan lahan.

Dia mengatakan, sudah dilakukan dua kali pertemuan dengan semua pedagang di Stadion Merdeka, terkait penyegalan atau pemagaran.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, dalam hal ini Biro Hukum, dan mereka juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.

Bagian Hukum menilai bahwa kuasa hukum tidak bisa mengambil kewenangan untuk melakukan penyegelan sepihak, sebab itu merupakan kewenangan pengadilan, lagipula belum ada keputusan hukum yang sah atau berkekuatan tetap. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan