KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penjabat Kepala Desa Oenain, Edmundus Lalus, diadukan ke Bupati Timor Tengah Utara (TTU), lantaran sudah sebulan tak masuk kantor.
Sejumlahh tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Oenai, Senin (9/5), mendatangi kantor Bupati TTU. Saat tiba perwakilan masyarakat langsung diarahkan ke Dinas PMD karena Bupati dan Wakil Buati sedang padat beraktifitas.
Ketua LKMD, Desa Oenain, Aleksander Sanak saat ditemui media ini mengatakan, mereka mendatangi kantor Bupati TTU dengan maksud melaporkan Edmundus Lalus, Penjabat Kades juga Sekretaris Desa Oenain yang sudah meninggalkan tugas sejak pertengahan April 2022 lalu.
Menurut Aleksander, pnjabat kades meninggalkan tugas sejak didapati berselingkuh dengan salah satu staf aparatur desa yang juga sudah berkeluarga. "Sejak bermasalah, Pak Penjabat Kades sudah tidak lagi berkantor. Sekarang aktifitas pelayanan di kantor tidak ada. Kami masyarakat kesulitan," tandas Aleksander.
Hal serupa disampaikan tokoh masyarakat, Laurensius Leu. Ia menambahkan, masyarakat Desa Oenain saat ini kesulitan mendapatkan pelayanan dari pemerintah desa karena penjabat tidak lagi berkantor. Untuk itu kehadiran tokoh masyarakat untuk meminta bupati segera mengganti penjabat desa sehingga aktifitas pelayanan desa kembali normal.
"Penjabat kades merangkap sekertaris desa kalau menghilang tidak lagi berkantor, siapa yang mau urus masyarakat di kantor sehingga kami berharap Pak Bupati segera menggantikan penjabat yang baru," ujar Laurensius.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTU, Brampi Atitus, saat dikonfirmasi Rabu (11/5), menjelaskan, perwakilan masyarakat Desa Oenain sudah mendatangi Dinas PMD TTU untuk melaporkan Penjabat Kades Edmundus Lalus yang tidak lagi berkantor. Namun pihaknya mengarahkan masyarakat untuk melaporkan ke Camat Insana Fafinesu.
"Kita arahkan untuk laporkan ke Pak Camat, penyelesaian bertahap sehingga nanti selesai baru dilaporkan ke kita di kabupaten," tandasnya.
Menurut Brampi, pihak Dinas PMD juga telah menginstruksikan kepada Camat Insana Fafinesu, untuk segera melakukan verifikasi dan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. "Kami arahkan ke camat dan kami juga sudah meminta Camat Insana Fafinesu untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut dan saat ini sedang dilaksanakan," tandas Brampi.
Menurut Brampi jika hasil verifikasi oleh Pemerintah Kecamatan Insana Fafinesu membenarkan bahwa pengaduan warga Desa Oenain benar terjadi, tentunya akan diberikan sanksi berat. Penjabat Kades Oenain segera dicopot dari jabatannya dan digantikan penjabat yang baru. "Kita tunggu saja kebenaran laporan warga, dan rekomendasi dari pemerintah kecamatan," kata Brampi.
Sesuai pengaduan warga Desa Oenain disebutkan bahwa Edmundus juga diduga melakukan penyelewengan penggunaan anggaran desa tahun 2021. Ditemukan sejumlah pos pemanfaatan anggaran diduga diselewengkan oleh sang penjabat Kades. Diantaranya pos pengadaan air bersih untuk masyarakat sebanyak 19 tangki dengan biaya per tangki Rp 550.000.
Anggaran untuk pengadaan air bersih sudah dicairkan pada tahap pertama, akan tetapi tidak dibagikan ke masyarakat. Selain itu, dana ADD sebesar Rp 23.000.000 diduga dikorupsi oleh sang penjabat kepala desa. (*)
Penulis: Johni Siki
Editor Marthen Bana