KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara, Polda Nusa Tenggara Timur dan Bea Cukai setempat berhasil menggagalkan tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan yang mau diekspor ke Timor Leste.
Kontainer berisi minyak goreng kemasan itu diamankan pada Jumat (13/5) sekira pukul 16.00 wita di Pelabuham Wini, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU. Tindakan pengamanan itu dipimpin langsung Kapolsek Insana Utara, Iptu Yohanes Bara Puka bersama empat orang anggota, yakni Aiptu Mohammad Soleh, Bripka Benyamin Kiak, Bripka Efendi Arifin, dan Brigpol Jack S. Johannes.
Informasi yang diperoleh TIMEX, tiga kontainer ini dibawa dengan Kapal Meratus Pematangsiantar Voyage SD003E dengan tujuan Dili-Timor Leste.
Setelah dilakukan interogasi dan pengecekan dokumen administrasi, ternyata terdapat ketidaksesuaian dokumen dan isi kontainer. Di dokumen pengiriman tertulis makanan ringan, namun isinya minyak goreng.
Para awak kapal mengaku asal muatan kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, transit ke Pelabuhan Wini, selanjutnya dikirim ke Negara Timor Leste (Dili). Jadi diduga kuat, minyak goreng ini hendak diselundupkan ke Timor Leste.
Setelah mengamankan tiga kontainer ini, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Wini, sebab barang tersebut akan di kembalikan ke Surabaya sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal Maratus kembali ke Surabaya.
Pengiriman ekspor menggunakan izin Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 22 THN 2022 di keluarkan pada 28 April 2022, dengan jenis pengiriman makanan ringan.
Diduga, pengiriman barang ekspor adanya permainan dokumen dari pihak Bea Cukai Surabaya dan PT. Maratus untuk melegalkan barang yang tidak sesuai jenis muatan untuk di lakukan pengiriman.
Selain itu jenis minyak goreng akan dikirim tidak di ketahui jenis dan ukuran, di karenakan barang tersebut sudah di ambil ahli oleh pihak Bea Cukai Atambua.
Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson membenarkan adanya pengamanan tiga konteiner yang berisi kemasan minyak goreng di Pelabuhan Wini. Barang tersebut diangkut dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dikatakan, kasus itu diungkap setelah ada informasi dan koordinasi bahwa ada dugaan kontainer berisi minyak goreng yang mau diekspor ke Timor Leste.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua, Wilfridus Wila Kuji kepada TIMEX, Sabtu (14/5) mengatakan, minyak goreng yang berhasil digagalkan pengirimannya oleh tim dari Bea Cukai Atambua dan pihak kepolisian itu merupakan pengembangan dari kasus di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Sebelumnya, tim dari Bea Cukai Surabaya mengamankan sebanyak 8 konteiner berisi minyak goreng yang diduga hendak diselundupkan ke Timor Leste. Setelah digeledah, ternyata dokumen pengiriman tak sesuai dengan isi barang yang mau diekspor ke Timor Leste itu.
Karena itu, lanjut Wilfridus, tiga kontainer tersebut telah dilakukan pelekatan tanda pengaman dengan nomor CTP-139 tertanggal 13 Mei 2022, dan akan dilakukan pengiriman kembali ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Barang bukti ini hanya diamankan sementara dan akan dikirimkan kembali ke Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut. Saat ini kita menunggu jadwal kapal untuk dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak," jelasnya. (*)
Penulis: Johni Siki dan Petrus Usboko
Editor: Marthen Bana