KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kembali menyelenggarakan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Astry Manafe dan Lael Maccabee, Selasa (17/5).
Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh alias Randy alias RB ini merupakan sidang kedua. Agendanya adalah penyampaian tanggapan atau eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukum atas dakwaan yang telah dibacakan JPU pada sidang perdana 12 Mei 2022 lalu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati itu beranggotakan empat hakim, yakni Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A. A. Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu. Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.42 Wita.
Penasehat hukum (PH) Randy, Benny Taopan dalam persidangan itu menilai dakwaan JPU dalam perkara tersebut tidak jelas, tidak lengkap dan tidak berdasar. "Dakwaan JPU ini tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak berdasar," ujar Benny Taopan ketika membacakan tanggapan terdakwa atas dakwaan di ruang sidang Cakra, PN Kelas IA, Kupang, Selasa (17/5).
Benny menyebutkan, penilaian tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi atau mencari kesalahan dari dakwaan, namun pihaknya semata-mata ingin menegakan aturan yang berlaku. Benny kemudian melanjutkan penjelasan terkait alasan-aladan penilaian pihaknya terhadap dakwaan yang tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak berdasar itu.
Tim Kuasa Hukum Randy, Yance Thobias Messah menyebut, JPU melakukan upaya "penyelundupan" narasi yang kemudian menyebut Randy Badjideh merupakan pelaku pembunuhan terhadap Lael Maccabee.
"Tidak ada yang kenyebut Randy adalah pelaku pembunuhan terhadap Lael Maccabee, namun JPU merangkai bahasa seolah-olah Randy yang melakukan," ungkapnya.
Selain itu, banyak dalil lain yang disampaikan kepada majelis hakim baik secara materil maupun formil untuk bisa dipertimbangkan. Setelah mendengar pembacaan eksepsi tersebut sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada, Kamis (19/5) dengan agenda tanggapan balik dari JPU. (r3)
Editor: Marthen Bana