DPR Bilang Kampanye Pemilu 75 Hari, Begini Pernyataan KPU

  • Bagikan
DOKUMENTASI: Kotak suara Pemilu 2019 hasil pemungutan suara saat dikumpulkan di PPK. (FOTO: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang tak lama lagi. Namun sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, belum ada kesepakatan soal durasi masa kampanye Pemilu 2024. Pernyataan KPU ini sekaligus menepis komentar sejumlah anggota Komisi II DPR RI yang menyebutkan sudah ada kesepakatan mengenai masa kampanye Pemilu selama 75 hari.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, rapat konsinyasi hanya membahas pendalaman. Di situ KPU membeberkan berbagai kendala yang dialami, termasuk dalam hal kampanye. Namun, belum ada kesepakatan apapun. ”Kalau keputusan adanya dalam rapat kerja,” ujarnya saat dihubungi Selasa (17/5).

Idham menambahkan, durasi kampanye 75 hari baru sebatas usulan dewan. Saat ini tim di internal KPU tengah mengkaji usul tersebut. Dia belum bisa menyimpulkan apakah usul itu ideal atau tidak untuk diterapkan. Hasil pengkajian KPU nanti akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana memandang, meski lebih efisien, ada sejumlah risiko jika durasi kampanye dipangkas secara signifikan. Pertama, dari segi kepentingan pemilih, perlu dikaji apakah waktu 75 hari cukup bagi pemilih untuk mendapatkan sosialisasi dari calon.

Patut dicatat, jumlah calon dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 terbilang besar. ”Berpotensi dapat semakin menghilangkan esensi dari pendidikan politik melalui kampanye,” tuturnya. (far/c9/bay/JPG)

  • Bagikan