Polisi Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sanitasi Lingkungan di Belu

  • Bagikan
AMANKAN. Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu saat mengamankan salah satu (kedua kanan) dari lima tersangka kasus dugaan korupsi sanitasi lingkungan di Kabupaten Belu. Para tersangka itu ditahan di Rutan Mapolres Belu. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sanitasi lingkungan di Kabupaten Belu senilai Rp 4,6 miliar. Proyek ini merupakan kegiatan tahun anggaran 2017.

Dari pengungkapan itu, penyidik telah menahan sebanyak lima orang tersangka. Mereka ini yang diduga terlibat dalam kegiatan pembangunan proyek tersebut dan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 600 juta.

Kelima tersangka tersebut, yakni Ronaldus Y. Bone selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gustarius Giovanni Renhafilio Nobas Parera sebagai Direktur CV Moris Benedetto, Thomas Tse (Direktur CV Timor Bhakti Karya), Fransiskus Xaverius Padak (Pelaksana Lapangan CV Timor Bhakti Karya), dan Siprianus Atok (Konsultan Pengawas CV Geometry Pratama).

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Rabu (18/5) menjelaskan, dari hasil penyidikan, terbukti adanya kerugian negara sebesar Rp 621.447.069. Kerugian ini timbul dari proyek senilai Rp 4,6 miliar tersebut.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK), kata Sujud, kelima tersangka melakukan pengembalian kerugian negara atau penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 330.810.050. "Kerugian keuangan negara itu sebanyak Rp. 621.447.069, dan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 330.810.050. Tersisa Rp 290.637.019,” ungkap Sujud.

Sujud mengatakan, kelima tersangka yang berhasil diamankan tim penyidik tersebut kini diamankan di Rutan Mapolres Belu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang diterapkan kepada lima tersangka yakni, pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kelima tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Polres Belu. Jika tidak ada halangan pekan depan kami limpahan berkas lima tersangka ke Kejari Belu. Ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara,” kata Sujud.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Atambua, Mikael Tambunan ketika dikonfirmasi TIMEX di ruang kerjanya, Selasa (15/2) mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek sanitasi lingkungan di Kabupaten Belu tahun 2017 lalu.

Dari hasil penyelidikan, kata Mikael, JPU menemukan adanya kekurangan alat keterangan dari pihak Jamkrindo sehingga direkomendasikan kepada penyidik untuk dilengkapi. "Kalau berkas perkara sudah lengkap pasti kita segera P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan," jelasnya. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan