KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A Kupang mengadili perkara pra peradilan (Prapid) dengan pemohon Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU, Kamis (19/5).
Majelis Hakim Tunggal, Derman Parlungguan Nababan mengagendakan untuk pembacaan amar putusan pra peradilan di ruang sidang Cakra PN Kupang.
Dalam amar putusannya, dengan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, bukti-bukti keterangan saksi ahli maka dalil pemohon dinyatakan di tolak untuk seluruhnya.
Derman juga memutuskan membebani biaya perkara kepada pemohon atas pra peradilan dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee tersebut.
Majelis hakim menimbang bahwa permohonan pemohon yang sudah dibacakan pada persidangan kali lalu dan telah didengarkan juga berbagai keterangan dan alat-alat bukti yang dihadirkan.
Putusan tersebut juga telah mempertimbangkan segala dalil pemohon dengan bukti-bukti serta keterangan saksi ahli.
Hakim dalam pertimbangannnya mengatakan, keberadaan bukti, bukti tersebut sudah memenuhi bukti yang cukup sesuai KUHAP atau sah. "Maka penetapan tersangka tersebut sudah sah," katanya.
Hakim Derman menegaskan bahwa pendapat ahli bahasa harus dikesampingkan karena menurutnya sudah masuk dalam materi hukum. "Untuk itu majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan membebenai biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," tegas Derman yang juga Wakil Ketua PN Kelas 1A Kupang itu.
Sebagaimana terpantau media ini, sidang pembacaan putusan Pra Peradilan tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Hadir pula keluarga korban dan masyarakat yang hadir untuk menyaksikan proses berlangsunnya persidangan tersebut. (r3)
Editor: Marthen Bana