KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.C.ID-Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A Kupang menjadwalkan sidang untuk mengadili perkara Pra Peradilan (Prapid) dengan pemohon Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU, Kamis (19/5).
Sebelum sampai pada agenda pembacaan amar putusan majelis hakim, sidang sebelumnya telah berlangsung sesuai agenda dan tahapan yang ada. Pemohon telah menyampaikan alasan tidak menerima penetaan dirinya sebagai tersangka. Demikian pula temohon juga sudah menyampaikan alasan penetapan tersangka terhadap pemohon.
Selain dalil kedua belah pihak, turut dihadirkan juga saksi-saksi dan barang bukti serta alasan menurut teoritis sudah terpenuhi unsur pidana dan belum memenuhi unsur pidana. Tekanan publik atas perkara ini pun tidak dapat dibendung yang kemudian pihak kepolisian dan JPU telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut.
Majelis Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Derman Parlungguan Nababan yang mengadili prapid tersebut ditantang untuk memberikan putusan yang adil. Apakah putusannya mengabulkan dan memberikan "tiket" kepada Ira Ua untuk berlanjut ke tahapan penahanan seperti yang dialami suaminya atau terus menghirup udara segar di alam bebas.
Pertanyaan tersebut tentu menjadi harapan dari semua orang, tergantung perspektif setiap orang dalam melihat kasus yang tengah bergulir di PN Kupang itu.
Kuasa hukum pemohon, Yance Thobias Messah mengatakan semua dalil pemohon sudah disampaikan kepada majelis hakim. Selain itu, kata Yance, tim kuasa hukum juga sudah menghadirkan bukti-bukti berupa bukti surat dan menghadirkan saksi ahli yang menerangkan proses penetapan tersangka
"Pada sidang sebelumnya, kita sudah hadirkan dua saksi ahli yakni saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana untuk memberikan keterangan terkait proses penetapan tersangkan ini," jelasnya.
Yance berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan untuk mengabulkan semua permohonan pemohon atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya. "Kami semua kembalikan kepada majelis hakim yang memiliki kewenangan atas putusan ini. Tapi kami harap ada putusan yang adil dengan mempertimbangkan semua hal dan aspek," ujarnya.
Benny Taopan, kuasa hukum Ira Ua mengatakan, prapid merupakan hak dari pemohon untuk menguji proses penetapan tersangka oleh penyidik sudah sesuai prosedur atau tidak atau ada hal yang dilanggar.
Benny menjelaskan, permohonan prapid itu diajukan karena mereka menilai tidak ada bukti yang cukup karena dalam penetapan Ira sebagai tersangka. Ini bukan saja soal jumlah, tapi soal kuantitas dan kualitas sehingga bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Undang-undang melindungi setiap orang agar tidak melakukan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hal ini calon Tsk," katanya.
"Kemarin kami sudah ajukan bukti-bukti dan dua ahli, yakni ahli bahasa untuk menguji soal bahasa dan menjadi titik pijak keterlibatan pemohon, dan ahli pidana untuk menguji proses penetapan Tsk," tambahnya.
Pihaknya meyakini bahwa majelis hakim merupakan wakil Tuhan sehingga dapat memutuskan sesuai dengan dua alat bukti dan keyakinannya karena ini menyangkut hak hidup seseorang. "Takut akan Tuhan menjadi kunci putusan majelis hakim selain alat bukti dan hati nurani sehingga kami sangat optimis bisa mengabulkan permohonan pemohon," katanya.
Benny menegaskan, keputusan hakim tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan publik dan harus menjalani profesinya secara baik tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari luar. "Kalau ada pengaruh atau tekanan dari luar mau jadi apa negara ini. Ingat bahwa negara ini merupakan negara hukum, yang seharusnya ditakutkan adalah Tuhan bukan publik," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum korban pembunuhan ibu dan anak, Adhitya Nasution menilai ada kekeliruan karena sangat supstansial dari materi perkara atau materi penyelidikan dan penyidikan.
"Kami yakin semua bukti sudah cukup sesuai keterangan para ahli. Kita berharap pra peradilan ini majelis hakim menolak semua permohonan agar penyelelidikan ini tetap berlanjut," sebutnya.
Andi Irfan S.H., MH, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang mengatakan, putusan sidang pra peradilan ini sangat menarik karena publik tengah menanti putusan majelis hakim dalam kasus gugatan Ira Ua tersebut.
Andi berharap bahwa apapun putusan hakim terhadap permohonan pra peradilan Ira, tetap harus didasarkan pada ratio decidendy yang bersifat yuridis, dalam artian bahwa pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan harus didasarkan atas alat bukti, keterangan ahli, dan penilaian hakim yang saling berkorelasi satu sama lainnya.
"Kita semua berharap bahwa putusan pra peradilan besok tidak bias oleh tuntutan publik yang terjadi di luar persidangan," katanya. "Kita kuatir hal tersebut terjadi, karena jika penegakan hukum sekadar memenuhi tuntutan publik, maka bisa rusak tatanan hukum kita," tambahnya.
Untuk diketahui, istri terdakwa Randy itu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 April 2022 namun belum bisa dilnjutkan pemeriksaan sebgai tersangka dan belum ditahan karena adanya pra peradilan tersebut.
Ira ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat bersama-sama dengan suaminya melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee. (r3/ito)
Editor: Marthen Bana