ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Mantan karyawan SPBU Naresa milik PT Benenai Permai, Antonio DaCruz mengambil langkah mengadukan Direktur PT Benenai Permai, Beny Chandra ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Belu.
Antonio mengadukan Beny ke Dinas Nakertrans, pada Kamis (19/5), lantaran diberhentikan tidak sesuai prosedur. Salah satunya, yakni proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Antonio DaCruz hanya melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan oleh Direktur PT Benenai Permai, Beny Chandra.
Sekertaris Disnakertrans Kabupaten Belu, Jhony Martins kepada TIMEX, Kamis (19/5), membenarkan adanya pengaduan dari mantan karyawan SPBU Naresa dengan teradu PT Benenai Permai.
Dikatakan, pengaduan tersebut terkait PHK yang dilakukan oleh PT Benenai Permai terhadap salah satu karyawan SPBU Naresa yang dinilai tidak sesuai prosedur dan hanya dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. "Sudah ada pengaduan yang kita terima dari salah satu karyawan SPBU Naresa yang bernaung di bawah PT Benenai Permai," jelas Jhony.
Jhony menambahkan, laporan pengaduan yang diterima tersebut secepatnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga akan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah PHK tersebut.
Untuk itu, lanjut Jhony, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Benenai Permai, Beny Chandra untuk dimintai keterangan terkait proses PHK yang dilakukan terhadap salah satu karyawan SPBU Naresa tersebut.
"Kita akan panggil para pihak untuk dimintai keterangan baik itu karyawan SPBU Naresa dan Pihak PT Benenai Permai untuk dicarikan solusi yang solutif," jelasnya.
Sebelumnya, Antonio DaCruz kepada TIMEX, Rabu (18/5) mengatakan, dirinya diberhentikan sebagai karyawan dari SPBU Naresa hanya melalui pesan WA yang dikirim langsung oleh Direktur PT Benenai Permai, Benny Chandra.
Antonio menjelaskan, pemberhentian terhadap dirinya tersebut karena Beny selaku Direktur PT Benenai Permai mengetahui bahwa dirinya meminjam uang perusahan untuk kebutuhan biaya pendidikan anaknya. Padahal, uang yang dipinjamkan itu telah dikembalikan kepada pihak perusahaan. "Saya diberhentikan karena Bos Benny Chandra tau bahwa saya ada pinjam uang dari perusahaan untuk biaya pendidikan anak saya," ungkap Antonio.
Antonio menambahkan, dirinya sudah bekerja sebagai karyawan di SPBU Naresa sejak tahun 2011. Upah yang dia terima perbulannya sebesar Rp 600.000.
Setelah tiga bulan kemudian, jelas Antonio, gajinya dinaikkan menjadi Rp 850.000 per bulan. Setelah itu, lanjutnya, gajinya baru kembali dinaikkan pada 2014 dengan besar Rp 1.250.000 hingga diberhentikan pada Maret 2022.
"Sesuai edaran yang dikeluarkan Gubernur NTT, UMP untuk Provinsi NTT sudah Rp 1.975.000. Besaran UMP ini diperbeharui setiap tahun tetapi kami dibayarkan tidak sesuai dengan UMP," ujarnya.
Mirisnya lagi, selama 12 tahun bekerja di SPBU Naresa, Antonio mengaku tidak mendapat lagi tunjangan atau insentif apapun. Dirinya hanya mendapat hak BPJS kesehatan dan THR setiap akhir tahun yang juga dibayarkan tidak sesuai besaran gajinya.
"Selama bekerja di sana, dia perintah saya kapan saja saya laksanakan dan itu tidak pernah hitung lembur meskipun gaji di bawah standar tidak pernah kami tuntut. Saya pikir itu sebagai bentuk loyalitas kepada bos," keluh Antonio. (mg26)
Editor: Marthen Bana
Berita ini sementara dalam proses konfirmasi dengan Direktur PT Benenai Permai, Beny Chandra. Akan di-publish setelah terkonfirmasi.