Wali Kota Izinkan PKL Berjualan di Bundaran Patung Tirosa, Tapi Jangan Jadikan Seperti Pasar

  • Bagikan
PASANG LARANGAN. Petugas dari UPT Taman Dinas LHK Kota Kupang memasang tanda larangan berjualan di area Taman Bundaran Tirosa, Kamis (12/5) petang. Kini Wali Kota telah mengizinkan pedagang berjualan di area taman tersebut. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Belum lama ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang memasang plang larangan berjualan di area Taman Bundaran Patung Tirosa, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM).

Akibat larangan itu, para pedagang ramai-ramai mendatangi DPRD Kota Kupang guna meminta bantuan ikut memperjuangkan nasib mereka agar bisa beraktifitas di lokasi yang dilarang itu. Sebagai wakil rakyat, DPRD Kota Kupang melakukan pertemuan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang dihadiri Asisten II, Ignasius Repelita Lega, Asisten III, Yanuar Dally, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Orson Nawa, beserta Kepala UPT Taman dan jajarannya. Dalam pertemuan itu, disepakati semua PKL tetap berjualan dengan beberapa ketentuan yang diminta pemerintah.

Pemerintah meminta agar para PKL tidak berjualan di atas rumput hias dan tidak boleh berjualan menggunakan kendaraan roda empat atau mobil. Pemkota Kupang juga memberikan tanggung jawab kepada semua PKL, agar menjaga kebersihan di area tersebut.

Syarat-syarat ini pun disanggupi para pedagang. Mereka juga tidak boleh mengizinkan adanya pedagang baru, untuk memasuki area tersebut. Jumlah PKL sebanyak 51 orang itu tidak boleh bertambah lagi.

Menyikapi polemik ini, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengatakan, para PKL tetap diizinkan berjualan di area tersebut dengan catatan, baik para PKL maupun masyarakat pengunjung, agar menjaga semua fasilitas publik yang ada di area taman tersebut.

"Membangun taman tersebut menggunakan uang rakyat, tentunya rakyat harus menjaganya," kata Wali Kota saat diwawancarai di SMPN 6 Kota Kupang, Sabtu (14/5) lalu.

Menurut Wali Kota, maksud dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan adalah untuk melakukan penertiban, karena sudah ada PKL yang membawa mobil lalu parkir di area taman, bahkan ada yang ingin membangun lapak atau tenda.

Hal ini yang dicegah agar tidak terkesan kumuh dan tidak teratur. Taman tersebut diperuntukan untuk masyarakat bisa menikmati pemadangan dan bisa berolahraga, berkumpul bersama keluarga dan rekreasi, jika tidak ditata secara baik, maka akan salah dalam pemanfaatannya.

"Kalau PKL membawa mobil, maka tentunya akan menimbulkan kemacetan dan rawan terjadi kecelakaan lalu-lintas, maka dari itu kita antisipasi agar tidak boleh membawa mobil untuk berjualan," jelasnya.

Tetapi untuk para penjual kopi, diperbolehkan berjualan, tetapi jangan berjualan di area rumput hias, jangan dipakai untuk duduki rumput tersebut, karena akan sangat sulit untuk UPT Taman melalukan pemeliharaan.

"PKL juga harus menjaga kebersihan di area tersebut, untuk persaingan harga, para PKL juga harus sepakat untuk mengatur harga, misalnya dinaikan ke harga Rp 10 ribu, agar para PKL juga untung," jelasnya.

Prinsipnya, tegas Jefri, jangan jadikan tempat tersebut sama seperti pasar. "Harus diatur agar tetap tertib dan estetika tetap terjaga," tandasnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan