2 Proyek Pengaman Tebing Rusak, Tim Ahli PNK dan Jaksa Turun Lokasi

  • Bagikan
PERIKSA FISIK. Tim Ahli PNK dan pihak Kejari TTU saat meninjau pengaman tebing yang roboh di lokasi persawahan Oekui, Desa Maurisu Utara, Kecamatan Bikomi Selatan, akhir pekan lalu. (FOTO: JOHNI SIKI/TIMEX)

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus mendalami dugaan penyelewengan keuangan negara pada tujuh paket proyek pengaman tebing di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Buktinya, tim ahli dari Polteknik Negeri Kupang (PNK) dan Kejari TTU selama dua hari, terhitung Jumat (20/5) dan Sabtu (21/5) meninjau langsung ke tujuh titik lokasi tersebut.

Tujuh paket proyek pengaman tebing itu dikerjakan tahun 2021 dengan pagu dana sebesar Rp 6 miliar pada BPBD TTU. Proyek-proyek itu berlokasi di Oekui, Desa Maurisu, Kali Benpasi, pengaman tebing di Desa Matabesi, Desa Oesena, Desa Oekopa, Desa Boronubaen, dan kali Seombam, di Desa Maubesi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip saat dikonfirmasi wartawan, Senin(23/5), menuturkan, pihaknya bersama Tim Ahli PNK sudah meninjau tujuh lokasi pengamanan tebing itu.

Menurut Hendrik, dari tujuh lokasi, terdapat dua titik lokasi pengaman tebing yang sudah rusak, yakni di Oekui Maurisu dan Benpasi.

Hendrik merincikan, kerusakan di Oekui, tembok pengaman tebing hampir sebagian besar hanyut terbawa air dan bronjong juga ikut terbawa arus. Ironisnya kerusakan tersebut hingga kini belum juga diperbaiki.

Menurut Hendrik untuk lokasi di kali Benpasi sudah selesai diperbaiki. Sedangkan untuk 5 paket yang lain dalam kondisi baik.

Lanjut Hendrik, sesuai pengakuan kontraktor, kerusakan pada dua proyek pengaman tebing itu akibat bencana badai seroja beberapa waktu lalu. Tetapi diduga kerusakan itu terjadi karena perencanaan dan juga material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi.

Meski begitu, kata Hendrik, saat ini pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli. Selanjutnya penyidik akan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut. "Kita tunggu saja hasil perhitungan tim ahli. Hasil pemeriksaan itu akan disimpulkan oleh penyidik di depan pak Kajari," tandas Hendrik.

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya menambahkan, pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan kondisi fisik 7 paket proyek pengaman tebing tersebut, apakah benar ada kekurangan volume dan kerusakan fisik sesuai pengaduan masyarakat atau tidak.

Andrew mengaku, pihaknya masih akan menanti hasil perhitungan teknis dari tim PNK. Hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume dan kerusakan, maka pihaknya akan memberikan waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan atau memperbaiki kondisi fisik tersebut. "Yang kita harapkan itu asas manfaat dari program pemerintah ini dapat tetap dirasakan oleh masyarakat," ujar Andrew. (*)

Penulis: Johni Siki
Editor: Marthen Bana

  • Bagikan