BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Polres Ngada melakukan pelimpahan tahap dua berkas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa, di Desa Sobo, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.
Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik Tipikor Polres Ngada menyerahkan sejumlah bukti termasuk tiga orang tersangka, masing-masing Kepala Desa, BT, kemudian Sekretaris Desa, EN, dan Bendahara Desa, YU.
Sebelum menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada, pihak Polres Ngada menggelar jumpa pers di aula Mapolres itu, Senin (23/5).
Kapolres Ngada, AKBP Abilio Dos Santos, SIK melalui Wakapolres, Kompol I Gede Sucitra, SH, kepada wartawan menjelaskan bahwa, proses pemberkasan terhadap ketiga tersangka bersama barang bukti telah selesai dilakukan, sehingga bisa dilakukan pelimpahan tahap dua.
Wakapolres Gede Sucitra juga menjelaskan peran dari ketiga tersangka ini. Dikatakan, ketiga tersangka, sesuai perannya, diduga melakukan penyelewengan keuangan negara melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD untuk pelaksanaan kegiatan non fisik, dan Dana Desa (DD) yang bersumber dan APBN untuk pelaksanaan kegiatan fisik pada dua tahun anggaran, yakni 2017 dan 2018.
Gede Sucitra menjelaskan, BT, selaku kepala desa berperan sebagai pengguna anggaran dan berindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Begitupun EN, selaku Sekretaris Desa, berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana bertindak selaku Koordinator Pelaksana Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa, dan YU, dalam kapasitas sebagai Bendahara Desa menjalankan peran Pemegang Kas Desa.
Sayangnya, kata Gede Sucitra, ketiga tersangka ini, tidak melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala desa, sekretaris, dan bendahara desa diketahui mensilpakan dana fiktif ke dalam APBDes dari tahun ke tahun dengan tujuan dapat direalisasikan lagi.
Sehingga dalam proses penyidikan, lanjut Gede Sucitra, telah terjadi penyalahgunaan keuangan desa sebesar Rp 273.049.915. Dalam proses penyidikan, bendahara desa diduga telah mengunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya.
"Barang bukti yang telah disita terkait dengan perkara penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sobo tersebanyak 128 dokumen," ungkap Gede Sucitra.
Usai konferensi pers, Kanit Tipikor Polres Ngada, Bripka Iksan Sofiansyah didampingi anggota Tipikor, Bripka I Wayan Nuyasa dan Brigpol Ferdi L. Mina Belo, SH langsung menyerahkan berkas tahap dua bersama tiga tersangka ke Kejari Ngada, Senin (23/5). (*)
Penulis: Saver Bhula
Editor: Marthen Bana