KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Suasana persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Randy Suhardy Badjideh alias Randy alias Randy alias RB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (24/5) sempat hening. Padahal sebelumnya sempat tegang.
Keheningan tersebut karena terdakwa Randy secara spontan langsung menyimpaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Sidang yang dipimpin majelis hakim, Wari Juniati dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut tampak berjalan aman dan lancar.
Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi termasuk ayah kandung korban, yakni Saul Manafe dan kakak kandung korban, Stefanus Jeckson Manafe. Sebelumnya saksi lain yang diperiksa terlebih dahulu adalah operator dan konjak alat berat untuk menerangkan tentang awal mula menemukan kedua jasad korban di lokasi proyek penggalian pipa SPAM Kali Dendeng.
Saul Manafe mulai diberikan kesempatan masuk menempati kursi saksi kedua memberikan keterangan. Sebagai orang tua korban, Saul memberikan kesaksian sesuai kronologis kejadian dan ada pendalaman dari Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa atas peristiwa tersebut.
Randy yang saat itu menempati salah satu kursi di samping kanan PH, dengan mengenakan rompi tampak tenang menyimak semua keterangan sksi.
Setelah mendengar semua keterangan saksi, Randy diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi yang adalah ayah dan cucu dari kedua korban.
Pada kesempatan itu, Randy menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan ayah korban karena akibat perbuatannya, sudah menghilangkan nyawa Astri Manafe. "Saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga atas tindakan saya yang kemudian mengakibatkan Astri meninggal," ujarnya.
Mendengar tanggapan dan permohonan maaf terdakwa Randy, ayah Astri, Saul Manafe mengaku sudah memaafkannya. "Kami sudah memaafkan," ujarnya. (r3)
Editor: Marthen Bana