KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka (Tsk) selama lebih kurang enam jam pada Selasa (24/5), sekira pukul 18.00 - 24.00 Wita, dan dilanjutkan pada Rabu (25/5) sekira pukul 18.00 wita hingga berita ini diturunkan, Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU masih menjalani pemeriksaan.
Meski belum selesai diperiksa, namun pihak kepolisian Polda NTT memastikam Tsk kasus dugaan pembunuhan Astri-Lael itu bakal ditahan. "Ia benar ditahan mulai malam ini (25/5), sambil menunggu administrasi sprinkapnya," ungkap Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy ketika dikonfirmasi TIMEX, Rabu (25/5).
Mantan Wadir Dirlantas Polda NTT menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tsk sekitar 6 jam kemudian pemeriksaan ditutup, dan Rabu (25/5) dilanjutkan lagi sekitar pukul 18.00 Wita hingga saat ini. "Tadi mulai lagi sekitar pukul 18.00 wita sampai sekarang. Selesai periksa baru ditahan di tahanan Polda NTT," tegas mantan Kapolres TTS itu. (r3)
Editor: Marthen Bana