Jaksa dan Inspektorat Belu Datangi Kades Leuntolu, Telusuri Dugaan Korupsi DD

  • Bagikan
PERIKSA. Tim penyidik Kejari Belu didampingi Inspektorat Daerah Belu saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah masyarakat penerima BLT di kantor Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu mendatangi Kantor Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Selasa (24/5).

Kedatangan tim ini untuk menelusuri dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) selama satu periode kepemimpinan sang Kepala Desa (Kades) Leuntolu, Patrisius Luan.

Kasi Intel Kejari Belu, Budi Rahardjo kepada TIMEX, Selasa (24/5) mengatakan, dari hasil penelusuran bersama oleh Tim Kejari dan Inspektorat Belu itu, tidak ditemukan adanya kejanggalan yang diduga kuat mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana yang dilaporkan masyarakat setempat.

"Berdasarkan pemeriksaan dari jaksa dan Inspektorat, di desa itu tidak ditemukan tindakan korupsi terhadap BLT. Dari verifikasi tersebut, kami dapat menyimpulkan bahwa ternyata dana BLT telah diterima oleh masyarakat dan dibuktikan oleh berita acara,” jelasnya.

Budi menambahkan, dalam proses pemeriksaan terdapat perbedaan tanda tangan dikarenakan saat penerimaan BLT diwakili oleh keluarga tetapi yang bersangkutan membenarkan bahwa memang uangnya telah diterima.

“Kendalanya adalah perbedaan tanda tangan, kita cocokkan dari identitas penerima dengan tanda tangan yang ada di daftar ternyata berbeda, dan kami telusuri ternyata diwakilkan kepada pihak keluarga dan yang bersangkutan mengaku bahwa uangnya telah diterima yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Leuntolu, Patrisius Luan mengaku sangat bersyukur karena laporan dugaan korupsi tersebut sebagai bentuk pengawasan langsung oleh masyarakat terhadap penyelenggara Pemerintah Desa.

Patris juga mengklarifikasi terkait kekeliruan data karena penerima BLT sering mewakilkan kepada pihak keluarga sehingga ada perbedaan tanda tangan.

“Terkait dengan laporan masyarakat, saya pribadi sebagai kepala desa sangat senang dan bersyukur karena ini sebagai bentuk pengawasan langsung oleh masyarakat terhadap penyelenggara pemerintah desa. Perbedaan tanda tangan itu karena bulan ini suami yang terima bulan depan istri yang terima sehingga ada perbedaan tanda tangan, tetapi dari semua itu intinya adalah sebagai bentuk pengendalian masyarakat terhadap pemerintah desa,” jelasnya.

Sementara, Ketua Tim Wilayah IV, Mateus Mau mengatakan, bukti pengaduan ini adalah bukti kontrol bagaimana pemerintah dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Berdasarkan laporan pengaduan itu, Tim dari Inspektorat Daerah bersama Kejari Belu turun langsung untuk bagaimana memberikan satu kebenaran, seluruh hasil yang kita peroleh merupakan hasil final. "Setiap laporan pengaduan dari masyarakat tentu kita akan tindaklanjuti dengan mendatangi Lokasi untuk diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelasnya. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan