Sidang Lanjutan Randy Badjideh Terungkap Fakta Baru, Ini Saksinya

  • Bagikan
SALAMAN. Saksi Bayu Irianto alias Bayu bersalaman dengan terdakwa usai memberikan keterangan di ruang Cakra PN Kelas 1A Kupang dalam kasus dugaan pembunuhan Astri-Lael, Rabu (25/5). (FOTO: INTHO HERIZON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sidang lanjutan dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang ibu, Astri Manafe dan anaknya, Lael Maccabee dengan terdakwa Randy Suhardy Badjideh alias Randy alias RB, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (25/5).

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Kupang dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi, terkuak adanya fakta baru. Salah seorang saksi yang dihadirkan di PN Kupang, Olivia Rasaiyu alias Archa dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Astri Manafe sempat indekos di wilayah Kelurahan Oepura.

Menurut Archa, korban Astri Manafe memilih kos karena ada persoalan dengan kaka kandungnya Jeck Manafe. "Apakah saudara saksi mengetahui alasan Astri kos di Oepura," tanya kuasa hukum terdakwa, Benny Taopan kepada saksi Archa.

Archa yang tampak gugup mengaku mengetahui karena Astri pernah bicara kepadanya kalau ia kos karena ada masalah dengan kakaknya, Jeck. "Dia hanya kasi tau kalau dia kos karena ada masalah dengan kakaknya karena kehamilannya," ujar Archa. Hanya saja Archa mengaku tidak mengetahui detail persoalan antara Astri dan kakaknya itu.

Masih menurut keterangan Archa, selain kos di Oepura, korban juga sempat kos di sekitar Liliba karena baru masuk Rumah Sakit Leona untuk melahirkan. "Dia (Astri, Red) itu sementara hamil dan belum melahirkan," katanya.

Archa ikut dihadirkan di persidangan sebagai saksi karena dialah orang yang terakhir kali menjemput korban dari rumah korban. Kepada majelis hakim, Archa menjelaskan bahwa korban awalnya adalah teman dari Bayu, dan sering berkunjung atau bermain bersama di kos milik Bayu. Archa mengaku mengenal korban sekitar tahun 2018, karena korban sering bermain di kosnya Bayu. Dari sejak itu, mereka mulai menjejaki hubungan pertemanan.

Archa menerangkan bahwa Astri merupakan sosok yang baik dan memiliki watak yang keras serta memiliki komitmen kuat. Astri, sebagaimana pengakuan Archa, juga sangat sayang dengan anaknya Lael. Archa menyatakan hal itu karena dia menyaksikan langsung bagaimana Astri memperlakukan Lael, anaknya itu dengan sangat baik.

Dalam keterangannya, Archa juga mengaku bahwa Astri sempat menghubungi dirinya melalui chat WhatsApp dan meminta tolong untuk menjemput kedua korban di rumahnya sekitar 06.30 Wita, dengan tujuan mengantar ke Jalan Nangka.

Saat itu, kata Archa, dirinya baru membalas setelah selesai mandi bahwa ia menyetujui untuk menjemput dengan tujuan ke jalan Nangka sesuai permintaan Astri. "Saya jemput dengan motor bead, dan saat kami mau berangkat, kami pamit di omanya Lael. Saat di jalan, karena awalnya saya memberitahukan bahwa Bayu ada datang di Kupang, jadi dia langsung minta untuk ke Bayu," ungkapnya.

Setelah di kos Bayu, terang Archa, terdapat mama dan adiknya sehingga mereka duduk bercerita. Saat itu, kata Archa, korban sempat menerima telepon sebanyak dua kali. Archa mengaku mendengar secara jelas, dimana percakapan tersebut terdengar suara laki-laki, dan korban meminta untuk menjemput di kosnya Bayu.

"Telepon pertama itu Astri minta untuk dijemput, terus kedua itu langsung dia pamit dan jalan menuju cabang. Astri juga janji akan kembal jika sudah selesai urusan," kata terang Archa.

Saat memberikan keterangan di persidangan, ada beberapa pertanyaan hakim maupun JPU dan kuasa hukum yang Archa tidak menjawab karena mengaku lupa. Beberapa kali pertanyaan diulangi oleh masing-masing pihak karena dirinya mengaku lupa.

Archa mengaku, yang dia ingat adalah ketika 27 Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 Wita, ia bersama Bayu menelpon Astri ketika pulang nongkrong dari Tamnos. Hal itu mereka lakukan untuk memastikan korban kembali ke kos atau tidak. Telpon pertama masuk, tapi tidak diangkat. Lalu diulangi lagi sebanyak dua kali, namun Astri me-reject telepon.

"Karena tidak respon jadi saya pulang. Besoknya tanggal 28 Agustus, ayah korban menelpon dan mempertanyakan korban sebab belum juga pulang rumah. Setelah mendengar hal itu, saya langsung menghubunginya (Astri, Red) tapi tidak aktif lagi," tutur Archa di hadapan persidangan.

Mengenai bubungan pertemanan mereka, Archa mengaku ada hal positif yang dilakukan, yakni Archa bersama Astri membuka usaha jualan lumpia. "Setelah Astri tidak pulang, tanggal 1 September 2021, saya dan Bayu ke rumah dan bertemu keluarga soal tidak pulangnya korban," katanya.

Dua bulan berselang, dirinya mengetahui jika ada penemuan jenazah. Dan informasi itu diperoleh Archa dari Santi Mansula. Setelah itu, Archa mengaku tidak lagi berupaya untuk betemu keluarga hingga dipanggil untuk memberikan keterangan di Polsek Alak. "Setelah mendapat informasi itu, saya upload foto saya dengan Lael di story WhatsApp saya," katanya.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Archa, teman-temannya yang beranggotakan sebanyak 6 orang berinisiatif membuat grup WhatsApp dengan nama "2 November", lalu diganti lagi dengan nama "27 Agustus". "Grup tersebut hanya digunakan untuk saling berbagi informasi terkait kejadian penemuan jenazah di Penkase," ungkap Archa.

Archa juga menjelaskan terkait saat korban melahirkan. Ketika itu, ia sempat menjenguk di RS Leona. Saat menjenguk, Archa mendapati Novi Saduk, sepupu korban dan ipar Ate sedang menjaga korban. "Saya tidak tau siapa yang membiayai rumah sakit, tapi setahu saya Novi yang mengurus semuanya," jelas Archa menjawab pertanyaan JPU.

Sementara saksi Bayu Irianto alias Bayu yang juga dihadirkan dalam persidangan itu, dalam kesaksiannya membenarkan bahwa Astri pernah bercerita tentang adanya pertengkaran antara Astri dan keluarganya di rumah mereka.

Saat itu, kata Bayu, Astri sementara hamil tapi dirinya mengaku tidak mengetahui persis apa persoalannya. Setelah itu Astri memutuskan untuk keluar kos.

"Astri cerita bahwa ada persoalan dan ada pertengkaran besar di rumah, jadi dia keluar kos. Saat itu dia sementara hamil besar tapi saya tidak tanyakan secara detail persoalannya dengan siapa," kata Bayu.

Bayu juga menerangkan bahwa ketika dirinya berada Pulau Rote, ia sempat melihat facebook Astri yang memuat foto, dimana ada memar di bagian wajahnya. Di Fb itu, Bayu melihat Astri menuliskan sejumlah kalimat yang intinya menyebut ia sementara hamil tapi dipukuli.

"Saat itu dia menulis di status bahwa ada pemukulan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang hamil. Intinya begitu, tapi saya tidak tahu siapa yang pukul," jelas Bayu di muka sidang.

Bayu juga mengaku bahwa Astri merupakan sosok yang sangat tertutup, terutama hubungannya bersama terdakwa. Ia hanya menceritakan kepada Santi Mansula tentang hubungan mereka. "Dia tertutup soal hubungan mereka, tapi kalau soal hal-hal lain dia ceritakan," sebutnya.

Menurut Bayu, Astri memiliki sifat yang keras dan penyayang. Astri juga tipe perempuan yang sangat setia. Dalam perjalanan, kata Bayu, dirinya baru mengetahui bahwa ada persoalan antara Santi Mansula dengan Astri karena adanya postingan-postingan yang menyindir Santi.

Bayu juga mengaku pernah mengetahui adanya komunikasi antara Ira Ua dan Astri Manafe, yang pada intinya Ira Ua menegur korban atas hubungan dengan terdakwa.

Komunikasi itu muncul setelah Ira Ua diberitahukan oleh Santi tentang hubungan terdakwa dan korban. Saat itulah, Ira mulai melakukan komunikasi dengan korban dan korban marah kepada Santi. "Belakangan baru saya tau lewat postingan dan beberapa screenshoot percakapan Ira dan Astri. Kalau tidak saya tidak tahu," katanya.

Menanggapi keterangan kedua saksi, terdakwa Randy mengakui dan membenarkan. "Tidak ada sangahan yang mulia," jawab Randy kepada majelis hakim ketika diberikan kesempatan menanggapi kesaksian saksi Archa maupun Bayu.

Sebelumnya, JPU juga menghadirkan saksi Samuel Lekatompessy alias Sam. Sam ini pemilik mobil rental 111 di Oebufu Kota Kupang, dan Franky ST. Mauguru, yakni Security Kantor BPK RI.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menutup dan menunda persidangan hingga Kamis, 2 Juni 2022 mendatang. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan