Tingkatkan Pemahaman Program Rehab, BPJS Kesehatan Rapat Bersama Media

  • Bagikan
RAPAT VIRTUAL. Sejumlah awak media di Kabupaten Belu saat mengikuti rapat virtual bersama BPJS Kesehatan Bali-Nusra terkait program Rehab di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Atambua, Selasa (24/5). (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar rapat virtual bersama sejumlah awak media di wilayah kantor BPJS Kesehatan Bali-Nusra, termasuk kantor BPJS Kesehatan Atambua, Selasa (24/5).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS terkait kepesertaannya melalui berbagai kebijakan dan inovasi terkini. Kali ini, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) yang diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT, dan NTB, BPJS Kesehatan, Agung Putu Darma kepada TIMEX, Selasa (24/5) menjelaskan, adanya program dilatarbelakangi akibat rendahnya kemampuan membayar iuran oleh peserta PBPU dan BP, khususnya pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Program Rehab ini memang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan. Sehingga memberi kesempatan peserta untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” ungkapnya.

Agung menyebutkan, peserta yang dapat mengikuti program Rehab adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Sedangkan untuk pendaftarannya dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Namun perlu diingat, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari bulan menunggak, misal menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” ujarnya.

Agung menjelaskan, cara untuk mengikuti program ini cukup dengan membuka aplikasi Mobile JKN kemudian pilih rencana pembayaran bertahap, selanjutnya akan muncul informasi total tunggakan, kemudian jika dilanjut akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran, kemudian muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan, tinggal pilih apakah pembayaran akan dibayar penuh atau bertahap, kemudian selesai.

“Intinya itu dibaca kemudian diikuti instruksinya. Download saja aplikasi mobile JKN karena banyak fitur-fitur lain yang dapat dimanfaatkan,” jelas Agung.

Layanan yang  diluncurkan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan.

“Kami juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam hal bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS dengan baik, agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik demi Indonesia yang lebih sehat,” tutup Agung. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan