Penyidik Kejari TTU Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Alkes 2015

  • Bagikan
TAHAN TERSANGKA. Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Kefamenanu saat di kantor Kejari TTU, dan siap digiring ke Rutan Kefamenanu, Selasa (24/5) malam. (FOTO: JOHNI SIKI/TIMEX)

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten TTU tahun anggaran 2015.

Tujuh tersangka itu, yakni mantan Direktur RSUD Kefamenanu, I Wayan Niarta (IWN), Munawar Lutfi (ML), Didi Darmadi (DD), Agus Sahroni (AS), Ferry Octaviana (FO), Iswandi Ilyas (II) dan Yoksan Mde Bureni (YMB).

Penetapan status ketujuh tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh Tim Penyidik Kejari TTU pada Selasa (24/5).

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, kepada wartawan di Kefemenanu, Selasa (24/5) malam mengatakan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka karena menurut Tim Penyidik telah cukup bukti.

Robet menjelaskan, tersangka DD, AS sebagai direktur dari dua perusahaan di Jakarta. Sedangkan tersangka ML, merupakan pegawai pada salah satu perusahaan yang bergerak dalam penjualan alat kesehatan. Sementara, tersangka IWN merupakan mantan Direktur RSUD Kefamenanu.

Menurut Roberth, tiga orang diantaranya langsung ditahan di Rutan Kefamenanu. Sedangkan tersangka IWN belum ditahan karena sedang dirawat medis akibat gangguan kesehatan. "Dari empat orang tersangka, tiganya langsung di tahan di Rutan Kefamenanu. Sedangkan IWN mantan Direktur RSUD Kefamenanu belum ditahan karena alasan kesehatan," tandas Roberth.

Dikatakan, sebelum dilakukan penetapan dan penahanan, para tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejari TTU. "Untuk tiga tersangka lainnya, yakni FO, II, dan YMB, tidak di lakukan penahanan karena ketiganya saat ini sedang menjalani hukuman pidana dalam perkara lain," jelas Roberth.

Roberth menjelaskan, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan ICU, ponek khusus maternal dan ponek khusus neonatal pada RSUD Kefamenanu tahun 2015. Akibat perbuatan para tersangka, kata Roberth, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,7 miliar dalam proyek tersebut. (*)

Penulis: Johni Siki
Editor: Marthen Bana

  • Bagikan