Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ke Keluarga Pekerja

  • Bagikan
SERAHKAN SANTUNAN. Wapres RI, Ma'ruf Amin didampingi Menaker, Ida Fauziyah, Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan bagi ahli waris saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai, Kendari, Sultra, Kamis (19/5). (FOTO: Dok. BPJamsostek)

KENDARI-Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp 1,26 miliar kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Penyerahan santunan tersebut didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dan Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis (19/5).

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat beasiswa. Menurut data BPJamsostek, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp 205,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18,6 ribu.

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” jelas Wapres Ma'ruf Amin dalam sambutannya selepas menyerahkan santunan.

Selanjutnya Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris/keluarga peserta BPJamsostek yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT, dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” terang Anggoro.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek.

“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” tandas Anggoro.

BPJamsostek, kata Anggoro, merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJamsostek di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28 persen. “Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” tutup Anggoro.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi menyampaikan turut berduka cita kepada ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja. “Semoga santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan tersebut dapat meringankan beban bagi yang ditinggalkan,” ucapnya.

Christian mengatakan, betapa pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja, dengan mengikuti Program JKK, jika peserta yang mengalami kecelakaan akibat kerja bisa langsung dibawa dan dirawat di rumah sakit serta tidak dipungut biaya hingga sembuh bahkan dengan biaya berapapun untuk perawatan akan dibayar penuh oleh BPJamsostek. 

"Atas keikutsertaannya di BPJamsostek, perawatan intensif yang diterima korban merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja. Ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah melalui BP Jamsostek akan terus memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia," tutup Cristian. (*/adv/aln)

  • Bagikan