Penyidik Polda Tahap Satu Berkas Ira Ua ke Kejaksaan

  • Bagikan
Tersangka Ira Ua ketika digiring untuk mengikuti konferensi pers di lobi Humas Polda NTT, Jumat (27/5). (FOTO: INTHO HERIZON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Ditreskrimum Polda NTT terus bekerja keras untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan pembunuhan dengan korban Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua alias IU. Saat ini, proses pemberkasan tersebut telah sampai pada tahap satu ke pihak kejaksaan untuk diteliti.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi saat menggelar konferensi pers di ruang lobi Humas Polda NTT menjelaskan, kasus dugaan pembunuhan yang dikenal dengan kasus Penkase tersebut sudah ada kemajuan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari proses hukum yang berlangsung, pihak kepolisian telah memenangi pra peradilan dan telah melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka Ira Ua.

Patar mengatakan, pemeriksaan dilakukan selama dua hari, yaknii pada Selasa (24/5) dan Rabu (25/5), dimana setelah proses pemeriksaan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka. Hari ini (27/5) diikuti dengan proses tahap satu, yakni mengirim berkas tersangka ke kejaksaan sebagai penuntut umum.

"Hari ini (27/5) kami sudah limpahkan berkas ke kejaksaan. Kami berharap dalam proses ini dapat berjalan lancar agar cepat disidangkan," katanya. "Dalam pemeriksaan kami memperkuat alat bukti dari saksi, saksi ahli dan alat bukti lainnya," tambah Patar.

Berdasarkan fakta pemeriksaan, demikian Patar, tersangka Ira Ua tidak terlibat langsung dalam dugaan pembunuhan ini, namun ada bukti chatting di WatshApp sehingga peran tersangka hanya turut serta sesuai pasal 55 KUHP.

Patar kembali berharap, proses hukum dalam kasus yang menjadi perhatian publik NTT ini bisa berlangsung lancar agar mendapat kekuatan hukum tetap. Dalam konferensi pers tersebut tersangka Ira Ua tampak terus meneteskan air mata karena sedih. Ketika di tanya ia enggan menjawab. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan