BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Alokasi dana program Jaminan Persalinan (Jampersal) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Manggarai Timur (Matim), hingga belum ada kejelasan. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Matim dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes), mendapat tagihan utang sebesar Rp 300 juta lebih dari pihak Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas.
"Utang ini untuk urusan penanganan ibu melahirkan di RS Ruteng, Kabupaten Manggarai, dan juga RS Borong, Kabupaten Matim. Termasuk Puskesmas. Selama ini kita rujuk saja, tanpa gunakan Jampersal," ujar Kepala Dinkes Matim, dr. Tintin Surip kepada TIMEX, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/5).
Menurut dr. Tintin, utang sebesar itu belum bisa ditebus. Pasalnya, dirinya belum tahu dari mana sumber uang untuk menutup tagihan tersebut. Dokter Tintin mengaku, pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat, namun disarankan untuk menunggu. Tahun 2021 lalu, Pemkab Matim mendapat anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Program Jampersal sebesar Rp 1,5 miliar.
"Kalau DAK Jampersal untuk biaya rumah tunggu dan makan minum bagi pasien, sudah dialokasikan dari pemerintah pusat. Dana yang sudah kita terima itu sebesar Rp 500 juta, tapi bukan untuk menu melahirkan," jelas dr. Tintin.
Semua penanganan ibu melahirkan, lanjut dr. Tintin, baik yang di rumah sakit dan Puskesmas, ditanggung menggunakan Jampersal. Namun hingga Mei 2022, alokasi anggaran program Jampersal dari pemerintah pusat, khusus untuk menu melahirkan belum ada kejelasan. Untuk ke depan, salah satu solusi untuk membiayai ibu melahirkan, akan menggunakan dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
"Kalau saja kita tidak utang dengan pihak RS, bagaimana bisa bantu para ibu yang melahirkan selama ini. Khususnya ibu dari keluraga tidak mampu dan tidak miliki BPJS. Kita juga rujuk begitu saja pasien ibu melahirkan, dengan berharap dikemudian nanti, pemerintah pusat bisa alokasikan dana Jampersal. Tapi sampai sekarang, belum ada kejelasan," ungkap dr. Tintin.
Jamkesda tahun 2022, kata dr. Tintin, kuotanya sebanyak 13.300 orang. Dari kuota yang dialokasi itu, sisanya 2000-an orang. Tentu kuota yang masih sisa itu, direncanakan untuk ibu yang melahirkan. Disini pesertanya tidak untuk semua ibu, namun dari keluarga tidak mampu. Sementara yang mampu, diarahkan ke BPJS mandiri.
"Ke depan, rencananya ibu yang melahirkan ini akan ditanggung oleh Jamkesda dengan sumber dana dari DAU. Tapi yang masuk dalam Jamkesda, hanya khusus yang kurang mampu. Sementara kelurga mampu, kita arahkan ke BPJS mandiri. Syarat untuk masuk kuota Jamkesda, ibu wajib masukan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan," jelas dr. Tintin.
Dokter Tintin menambahkan, bagi ibu hamil yang mau mengurus masuk dalam program Jamkesda, jangan menunggu saat mau melahirkan. Harus diurus jauh hari sebelum melahirkan. Sebab kartu Jamkesda, baru bisa terbit setelah 14 hari. "Pihak Dinkes sendiri sudah informasikan hal itu ke para bidan di Matim, untuk bisa teruskan ke masyarakat," pungkasnya. (*)
Penulis: Fansi Runggat
Editor: Marthen Bana