KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang (BHN) sebagai tersangka, Jumat (3/6). Sesuai hasil penyidikan, BHN diduga melakukan tindakan pidana pemerasaan sehingga langsung ditahan oleh Kejati NTT.
Kajati NTT, Hutama Wisnu, yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, membenarkan adanya penahanan terhadap Kadis PUPR Kota Kupang, BHN tersebut. "Iya benar. Hari ini (3/6), tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menahan Benyamin Hengky Ndapamerang selaku Kadis PUPR Kota Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan," terang Abdul.
Menurut Abdul, sebelumnya, penyidik Tipidsus Kejati NTT melajukan pemanggilan dan pemeriksaan sekitar dua jam lalu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu langsung diperiksa sebagai tersangka dan digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Sebelum menghuni Rutan, kata Abdun, BHN terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang telah disiapkan oleh Kejati NTT. Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang. “Untuk sementara tersangkanya cuma satu orang," jelas Abdul menjawab pertanyaan TIMEX terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Untuk diketahui, belum lama ini, Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang diamankan Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Tipidsus Kejati NTT bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 15 juta.
Awalnya, pihak Kejati NTT setelah operasi penangkapan menyatakan karena uang yang ditemukan saat penangkapan itu hanya Rp 15 juta sehingga BHN ini diserahkan ke Inspektorat Daerah Kota Kupang untuk proses pembinaan.
Belakangan, pihak Kejati NTT mengusut kasus ini hingga proses penetapan tersangka diikuti dengan penahanan. (r3/aln)
Editor: Marthen Bana