BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Sobo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (2/6) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Kasi Pidsus Kejari Ngada, Lusia Wungabelen ketika dikonfirmasi TIMEX membenarkan kalau pihaknya sudah informasi tersebut kepada TIMEX, Sabtu,(4/6). "Informasi itu benar Pak. Ketiganya sudah diantar ke Kota Kupang untuk disidang. Jadwal keberangkatan tiga tersangka buru-buru karena jadwal keberangkatannya dimajukan," ungkap Lusia.
Lusia juga menjelaskan bahwa Kejari Ngada akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang. Kedua tersangka, yakni Sekretaris dan Bendahara Desa Sobo akan ditahan di tahanan perempuan. Sedangkan Kepala Desa Sobo ditahan di Rutan.
Diberitakan sebelumnya, ketiga aparatur desa ini dijadikan tersangka karena tidak melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku. Kepala desa, sekretaris, dan bendahara desa diketahui men-silpa-kan dana fiktif ke dalam APBDes dari tahun ke tahun dengan tujuan dapat direalisasikan lagi.
Sehingga dalam proses penyidikan, telah terjadi penyalahgunaan keuangan desa senilai Rp 273.049.915. Dalam proses penyidikan, bendahara desa diduga telah mengunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya.
Barang bukti yang telah disita terkait dengan perkara penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sobo sebanyak 128 dokumen. (*)
Penulis: Saver Bhula
Editor: Marthen Bana