KUPANG, TIMEXKUPANG.CO.ID-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang diwakili Kakanim Darwanto, Kepala Seksi Intaltuskim Zulparman dan Kepala Urusan Kepegawaian Donal Febrianto Ikalor dan Staf Kepegawaian Suryaningsi Ninda Mbitu mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dan Inspektur Wilayah V. Marasidin didaulat sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Marasidin menjelaskan bahwa regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar atau tidak menaati kewajiban. Sehingga sosialisasi itu penting dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan yang mengatur integritas kepatuhan dan kedisiplinan PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
"Bahwa untuk membangun ASN yang berintegritas, perlu dibangun aparatur dan sistem yang dapat membangun komitmen, pola pikir, serta didukung oleh instrumen, SOP, peraturan maupun inovasi yang mampu mencegah perbuatan tercela atau melanggar hukum," Marasidin.
Dalam peraturan ini secara tegas diatur mengenai jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin serta pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam peraturan pemerintah ini.
Selain itu Marasidin juga menjelaskan bahwa sebagai ASN, bertanggung jawab kepada pimpinan dan bertanggung jawab kepada Tuhan. Untuk itu seorang ASN harus berjalan pada poros yg sesuai serta menghilangkan budaya-budaya yang tidak sesuai. Termasuk dalam pembangunan Zona Integritas, tidak sekadar pemenuhan data dukung, namun dalam pemahaman dan praktiknya di lapangan. Untuk itu setiap pegawai wajib terlibat serta kepala satuan kerja dan pejabat harus menjadi role model dan contoh.
Marasidin mengajak ASN Kemenkumham menjadi insan pengayoman sejati, yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan budaya anti korupsi seraya menghindarkan diri dari parasit dan virus organisasi. (*/ito)