Wali Kota Batalkan SK Pembayaran TPP Jika Tak Sesuai, Beri Tenggang Waktu Kepala BKPPD Hitung Ulang

  • Bagikan
BAGI SERAGAM. Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore membagikan bantuan seragam sekolah di SD Impres Oepoi Kupang. Tahun 2021. Terkait TPP Guru, Jefri berjanji akan membatalkan SK agar tak merugikan para guru. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menegaskan akan membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang tentang pembayaran Tambahan Penghasilan Pewagai (TPP) di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

Wali Kota mengaku, langkah ini diambil terkait adanya protes dari tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang mengeluhkan TPP mereka, dimana sangat jauh dari tahun sebelumnya, bahkan tidak sesuai jika dibandingkan tingkat risiko dan jam kerja mereka dibandingkan pegawai pada OPD lainnya.

"Saya sudah minta kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah atau BKPPD, Asisten III dan pihak terkait lainnya, tetapi mereka bilang sudah kirim ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, jadi saya bilang batalkan saja SK itu," tegas Jefri saat diwawancarai di Hotel Maya, Kamis (2/6).

Jefri menegaskan, jika rekomendasi dari Kemendagri sudah diterima, maka TPP tetap tidak boleh dibayarkan sampai ada perhitungan kembali dan penyesuaian hak-hak para pegawai yang tidak sesuai.

"Saya tidak mau gaji orang yang bekerja dengan tingkat risiko tinggi dan jam kerja yang tinggi, disamaratakan dengan pegawai OPD lain. Kita harus adil dalam memberikan hak para pegawai," tandas Jefri.

Wali Kota yang akrab disapa Jeriko ini memberikan tenggang waktu kepada Kepala BKPPD, agar paling lambat dalam bulan Juni ini, semua proses perhitungan ulang telah selesai dilakukan. Jangan sampai korbankan atau memotong apa yang menjadi hak pegawai, terutama tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.

"Kalau mereka alasan bilang sudah dikirimkan SK tersebut ke Kemendagri, maka saya tegas akan minta untuk batalkan. Jika rekomendasi dari Kemendagri itu keluar, maka saya tidak akan membayar sampai semua hak pegawai dihitung ulang," pungkasnya. (r2)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan