Dorong Potensi Kekayaan Intelektual, Marciana Terus Galakkan Sinergi dengan Pemda

  • Bagikan
PENGUATAN KAPASITAS. Dari kiri, Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone, Sekda Manggarai Barat Fransiskus S. Sodo dan Direktur Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Dede Mia Yusanti saat pembukaan Penguatan dan Evaluasi Data Center Kekayaan Intelektual di Labuan Bajo, Rabu (8/6). (FOTO: KANWIL HUKUM DAN HAM RI UNTUK TIMEX).

LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki komitmen untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu sektor unggulan dengan inovasi dan kreativitas. Sehingga berperan sebagai motor penggerak dalam mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional pasca Covid-19.

Hal inilah disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT, Marciana Dominika Jone saat menghadiri kegiatan Penguatan dan Evaluasi Data Center Kekayaan Intelektual di Labuan Bajo, Rabu (8/6).

Kakanwil Marciana mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktorat Teknologi Informasi yang telah bekerja sama untuk melaksanakan kegiatan ini di Labuan Bajo, dimana saat ini Labuan Bajo merupakan kota Wisata Premium yang kaya akan potensi Kekayaan Intelektual.

“Kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah bertugas untuk selalu mendorong pemerintah daerah agar dapat memahami dan turut serta mendukung dalam perlindungan kekayaan intelektual, dengan adanya kegiatan ini di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur, kami harapkan pemerintah daerah di Kabupaten Manggarai Barat dapat terus mendukung kami dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang pentingnya potensi kekayaan intelektual yang harus terus dilindungi”, ujar Marciana.

Selaras dengan hal tersebut, Direktur Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Dede Mia Yusanti dalam sambutannya ketika membuka secara resmi kegiatan mengatakan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktorat Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM kini terus berupaya untuk menggalakkan informasi dan edukasi tentang pelayanan kekayaan intelektual.

“Kami berterima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang memiliki semangat luar biasa dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat NTT. Terbukti sudah ada beberapa karya intelektual yang memiliki Perda, hal ini menunjukkan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga Pemerintah Daerah turut memberikan perhatian dalam melaksanakan perlindungan kekayaan intelektual di NTT”, ucap Dede.

Kegiatan yang akan berlangsung selama empat hari ini juga dihadiri oleh Fransiskus S. Sodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang dalam hal ini mewakili Pemerintah Daerah setempat. Fransiskus mengatakan Kabupaten Manggarai Barat adalah Kabupaten pertama di NTT yang sudah mendapatkan Perda atas hak kekayaan intelektual.

“Atas kerja sama yang harmonis dengan Kakanwil Kemenkumham NTT bersama jajarannya, di tahun 2021 kami telah melaksanakan MOU dengan Kanwil Kemenkumham NTT terkait penyusunan produk hukum daerah dan juga masih banyak hal lainnya. Kami juga sementara berproses untuk pengembangan desa wisata, dimana Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium bisa mendapatkan manfaat lebih jika semua kekayaan intelektualnya telah dilindungi,” tutur Fransiskus.

Acara pembukaan kegiatan Penguatan dan Evaluasi Data Center Kekayaan Intelektual ini juga turut dihadiri jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTT, I Gusti Putu Milawati; Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li; Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra; Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Bule Logo dan Plh. Kasubag HRBTI serta pelaksana dari Sub Bidang KI Kanwil NTT.

Di akhir acara pembukaan, Kakanwil Marciana kepada media menyampaikan, di era globalisasi saat ini, banyak oknum sangat mudah mempromosikan dan memperjualbelikan potensi sumber daya untuk dieksploitasi bagi kepentingan ekonominya sendiri. Hal ini menyebabkan terjadinya perebutan atau saling meniru, bahkan mengklaim hasil karya orang lain maupun potensi di daerah lain.

Dalam mengantisipasi hal tersebut, hasil karya, olah pikir yang timbul harus diberikan perlindungan setiap pemilik karya dalam memperoleh kepastian hukum. “Sudah menjadi tugas kami untuk terus mendorong pemerintah daerah agar dapat terus menjalin sinergi dan kolaborasi guna mewujudkan terlaksananya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang merupakan milik kita sendiri”, tutup Marciana. (*/ito)

  • Bagikan